Salin Artikel

Berdalih untuk Biaya Pengobatan Anak, Ayah di Ponorogo 7 Kali Bobol Kotak Amal Masjid

Pria berinisial MN (37) tersebut tertangkap tangan saat membobol kotal amal di dekat musala di dekat Swalayan Keraton Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wibowo menyatakan, tersangka MN ditangkap setelah seorang petugas kebersihan swalayan mengetahui aksi tersangka mencuri kotak amal musala.

“Tersangka MN mengambil kotak amal yang berada di samping pintu masuk musala dan langsung dibawa masuk ke dalam toilet umum yang berada di samping musala, Rabu (17/8/2022) lalu. Mengetahui hal tersebut petugas langsung langsung menginformasikan petugas pengamanan Keraton Ponorogo dan Polres Ponorogo,” kata Catur, Selasa (23/8/2022).

Sebelum melakukan aksinya, tersangka MN, warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo memastikan situasi di sekitar musala aman.

Tak hanya itu, MN juga sudah menyiapkan sejumlah peralatan untuk membobol kotak amal. Kotak amal lalu dibawa ke kamar mandi untuk dibuka dan diambil uangnya.

"Petugas kebersihan itu rupanya terus mengawasi dan mengikuti MN hingga keluar kamar mandi dan menangkap basah MN mencuri kotak amal beserta isinya. Uang yang didapatkan dari kotak amal itu sebanyak Rp 2,6 juta,” ujar Catur.


Saat diperiksa polisi, tersangka MN yang resedivis pencurian handphone ini mengaku tak hanya sekali mencuri kotak amal masjid.

Ternyata tersangka MN sudah pernah membobol sekitar tujuh kotak amal di masjid atau musala di lokasi lain.

Hal itu sesuai dengan laporan yang masuk ke polisi sebanyak lima kejadian kasus pencurian kotak amal di Kabupaten Ponorogo.

“Beberapa waktu pernah viral maraknya pencurian kotak amal. Setidaknya ada lima kejadian yang melapor ke sini. Sekarang trungkap ternyata pelakunya tersangka MN,” jelas Catur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menyebut motif tersangka MN membobol kotak amal di sejumlah masjid atau musala untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih saat ini anak MN sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/081022078/berdalih-untuk-biaya-pengobatan-anak-ayah-di-ponorogo-7-kali-bobol-kotak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke