NEWS
Salin Artikel

Berdalih untuk Biaya Pengobatan Anak, Ayah di Ponorogo 7 Kali Bobol Kotak Amal Masjid

Pria berinisial MN (37) tersebut tertangkap tangan saat membobol kotal amal di dekat musala di dekat Swalayan Keraton Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wibowo menyatakan, tersangka MN ditangkap setelah seorang petugas kebersihan swalayan mengetahui aksi tersangka mencuri kotak amal musala.

“Tersangka MN mengambil kotak amal yang berada di samping pintu masuk musala dan langsung dibawa masuk ke dalam toilet umum yang berada di samping musala, Rabu (17/8/2022) lalu. Mengetahui hal tersebut petugas langsung langsung menginformasikan petugas pengamanan Keraton Ponorogo dan Polres Ponorogo,” kata Catur, Selasa (23/8/2022).

Sebelum melakukan aksinya, tersangka MN, warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo memastikan situasi di sekitar musala aman.

Tak hanya itu, MN juga sudah menyiapkan sejumlah peralatan untuk membobol kotak amal. Kotak amal lalu dibawa ke kamar mandi untuk dibuka dan diambil uangnya.

"Petugas kebersihan itu rupanya terus mengawasi dan mengikuti MN hingga keluar kamar mandi dan menangkap basah MN mencuri kotak amal beserta isinya. Uang yang didapatkan dari kotak amal itu sebanyak Rp 2,6 juta,” ujar Catur.


Saat diperiksa polisi, tersangka MN yang resedivis pencurian handphone ini mengaku tak hanya sekali mencuri kotak amal masjid.

Ternyata tersangka MN sudah pernah membobol sekitar tujuh kotak amal di masjid atau musala di lokasi lain.

Hal itu sesuai dengan laporan yang masuk ke polisi sebanyak lima kejadian kasus pencurian kotak amal di Kabupaten Ponorogo.

“Beberapa waktu pernah viral maraknya pencurian kotak amal. Setidaknya ada lima kejadian yang melapor ke sini. Sekarang trungkap ternyata pelakunya tersangka MN,” jelas Catur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menyebut motif tersangka MN membobol kotak amal di sejumlah masjid atau musala untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih saat ini anak MN sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/081022078/berdalih-untuk-biaya-pengobatan-anak-ayah-di-ponorogo-7-kali-bobol-kotak

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke