Menurut Joko, pihaknya memiliki alasan tersendiri mengapa keberatan atas kebijakan larangan keluar pabrik saat jam istirahat.
Di antaranya karena fasilitas di PT. Gunawan Fajar seperti tempat makan dan tempat ibadah belum memadai.
“Itu kan belum siap perusahaan ngasih fasilitas itu,” kata Joko.
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
Sebelum aturan tersebut keluar, lanjut Joko, pekerja PT. Gunawan Fajar kerap keluar pabrik sewaktu jam istirahat.
Joko menuturkan, jam kerja di pabrik dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Istirahat berlangsung pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
“Kebanyakan kan (pekerja) dekat rumah, teman-teman kan dekat rumah, makanya pas istirahat itu (biasanya) pulang,” jelasnya.
Baca juga: Program Dosen Pulang Kampung IPB Rintis Agrowisata Perdana di Nganjuk
Adapun semenjak larangan keluar pabrik saat jam istirahat diberlakukan, para pekerja mendapat fasilitas makan dari pabrik. Hanya saja, Joko menilai fasilitas makan yang diberikan tidak layak.
“Menunya itu kadang nasi sama bihun, sama kubis, enggak ada lauknya sama sekali. Memang enggak bayar, gratis, cuma kurang layak. Kan fasilitas istirahat juga belum maksimal di perusahaan itu,” sebut Joko.
Sementara akibat memprotes kebijakan tersebut, Joko beserta ketiga koleganya dipecat oleh manajemen per 4 Agustus 2022.
“Intinya kami tetap ingin bekerja di dalam,” pinta Joko.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Nganjuk Ditahan Kejari