GRESIK, KOMPAS.com - Pria berinisial FA (42), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada dua anak tirinya. Tindakan bejat ini ditengarai sudah berlangsung hampir dua tahun.
Terbongkarnya kasus itu bermula ketika salah seorang teman ayah kandung korban berinisial ZA (31) bertamu ke rumah mereka pada Kamis (14/4/2024). Teman ayah kandung korban itu mendapati kedua korban yang masih berusia 17 tahun dan 13 tahun tampak murung dan sedih.
Kemudian, ZA bertanya kepada korban perihal yang membuat mereka bersedih. Saat itu, ZA mendapat jawaban bahwa kedua anak itu bersedih karena telah beberapa kali mendapat kekerasan seksual dari ayah tirinya.
Baca juga: Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik
Mendapati penuturan tersebut dari korban, ZA lantas menceritakan kepada ayah kandung korban.
Ayah kandung korban lantas meminta ZA untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah terima laporan soal itu, sudah kita amankan pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras
Aldhino menerangkan, antara pelaku dengan ibu korban sudah menikah sejak 2022. Sejak saat itu, pelaku sudah melakukan tindak kekerasan seksual kepada dua anak tirinya tersebut.
Meski demikian, Aldhino masih belum bisa membeberkan motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan juga penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami, baru kemarin malam kita amankan. Saat ini masih diperiksa (pelaku)," kata Aldhino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.