HRD PT. Gunawan Fajar, Yulian, tak menampik bahwa pihaknya telah memberhentikan Joko dan ketiga pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar.
“Itu keputusan direksi,” ucap Yulian.
Menurut Yulian, keputusan tersebut diambil karena keempatnya tidak bersedia mengikuti ketentuan perusahaan.
“Karena memang saat kemarin deadlock, kan tidak bisa mengikuti ketentuan perusahaan, ya sudah akhirnya ada keputusan seperti itu (PHK), disampaikan langsung ke mereka,” tutur Yulian.
Yulian melanjutkan, sebenarnya pihaknya telah menyiapkan kompensasi untuk keempat pekerja PT Gunawan Fajar yang di-PHK. Namun kompensasi tersebut urung diberikan karena beberapa pertimbangan.
“Kompensasi ada, sudah kita siapkan, cuma mereka menempuh jalur lain (demonstrasi),” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.