SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan remaja ditangkap usai menculik dan menganiaya seorang pemuda di Surabaya, Sabtu (27/4/2024) lalu. Para tersangka melakukan itu karena balas dendam.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, peristiwa itu bermula ketika seorang pemuda, YMDR (19), warga jalan Ngemplak, dilaporkan tidak pulang ke rumah dalam satu hari.
"Pihak keluarga mendapati kabar bahwa korban telah diculik dan dianiaya di Jalan Kamboja," kata Bayu ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi
Kemudian, salah satu kerabat korban menemukan pemuda tersebut di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP), yang letaknya berada di Jalan Kusuma Bangsa, 02.30 WIB.
"Pelapor menemukan korban mengalami luka bacok di paha kiri dan memar di kepala, dan membawa adiknya ke RS Adi Husada Kapasari," jelasnya.
Akhirnya, keluarga korban mendatangi Polsek Genteng untuk melaporkan peristiwa yang dialami remaja tersebut. Kemudian, sejumlah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan.
"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Genteng mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di tempat berbeda," ujarnya.
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, yakni JPH (22), AW (19), YRG (18), YAA (21), MAR (17). Mereka tercatat sebagai warga Jalan Tambak Dukuh, Kapasari, Genteng, Surabaya.
Kemudian, tersangka yang ditangkap lainnya adalah RAP (19), VIPN (18), SGM (17), dan MDIA (17). Keempat pemuda tersebut merupakan warga, Jalan Ngaglik Kuburan, Kapasari, Genteng.
Selain itu, kata Bayu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni dua celurit panjang dan satu pedang. Semuanya langsung dibawa ke Polsek Genteng.
Baca juga: Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali
"(Motif) awalnya perselisihan antar dua orang saja, dan teman-temanya saling enggak terima jadinya melebar. Akhirnya (aksi) pembalasan terhadap rekanya (tersangka)," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan UUD Darurat No 12 Tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.