Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Kompas.com - 03/05/2024, 18:41 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan remaja ditangkap usai menculik dan menganiaya seorang pemuda di Surabaya, Sabtu (27/4/2024) lalu. Para tersangka melakukan itu karena balas dendam.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, peristiwa itu bermula ketika seorang pemuda, YMDR (19), warga jalan Ngemplak, dilaporkan tidak pulang ke rumah dalam satu hari.

"Pihak keluarga mendapati kabar bahwa korban telah diculik dan dianiaya di Jalan Kamboja," kata Bayu ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Kemudian, salah satu kerabat korban menemukan pemuda tersebut di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP), yang letaknya berada di Jalan Kusuma Bangsa, 02.30 WIB.

"Pelapor menemukan korban mengalami luka bacok di paha kiri dan memar di kepala, dan membawa adiknya ke RS Adi Husada Kapasari," jelasnya.

Akhirnya, keluarga korban mendatangi Polsek Genteng untuk melaporkan peristiwa yang dialami remaja tersebut. Kemudian, sejumlah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan.

"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Genteng mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di tempat berbeda," ujarnya.

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, yakni JPH (22), AW (19), YRG (18), YAA (21), MAR (17). Mereka tercatat sebagai warga Jalan Tambak Dukuh, Kapasari, Genteng, Surabaya.

Kemudian, tersangka yang ditangkap lainnya adalah RAP (19), VIPN (18), SGM (17), dan MDIA (17). Keempat pemuda tersebut merupakan warga, Jalan Ngaglik Kuburan, Kapasari, Genteng.

Selain itu, kata Bayu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni dua celurit panjang dan satu pedang. Semuanya langsung dibawa ke Polsek Genteng.

Baca juga: Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

"(Motif) awalnya perselisihan antar dua orang saja, dan teman-temanya saling enggak terima jadinya melebar. Akhirnya (aksi) pembalasan terhadap rekanya (tersangka)," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan UUD Darurat No 12 Tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumenep Dihajar Warga Saat Masuk Rumah Istri Orang Malam Hari

Pria di Sumenep Dihajar Warga Saat Masuk Rumah Istri Orang Malam Hari

Surabaya
Ibu Kandung Pembuang Bayi Terbungkus Plastik di Sumenep Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ibu Kandung Pembuang Bayi Terbungkus Plastik di Sumenep Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Surabaya
Gegara Tebang Pohon, Adik Bunuh Kakak Kandung di Ponorogo

Gegara Tebang Pohon, Adik Bunuh Kakak Kandung di Ponorogo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Situbondo Dimulai Minggu Depan

Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Situbondo Dimulai Minggu Depan

Surabaya
Ayah di Sidoarjo Hampir Dipukul Massa karena Ketahuan Cabuli Anak Tiri 11 Tahun

Ayah di Sidoarjo Hampir Dipukul Massa karena Ketahuan Cabuli Anak Tiri 11 Tahun

Surabaya
Mengaku Manajer dan Kelabui Pegawai Minimarket di Surabaya, Pencuri Bawa Lari Uang Setoran

Mengaku Manajer dan Kelabui Pegawai Minimarket di Surabaya, Pencuri Bawa Lari Uang Setoran

Surabaya
Suhu Mendekati Minus, Pendaki Gunung Lawu Diminta Bawa 'Sleeping Bag'

Suhu Mendekati Minus, Pendaki Gunung Lawu Diminta Bawa "Sleeping Bag"

Surabaya
2 Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Main Judi Online

2 Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Main Judi Online

Surabaya
Pilkada Kabupaten Pasuruan, Gus Mujib Sudah Kantongi Rekomendasi 2 Partai

Pilkada Kabupaten Pasuruan, Gus Mujib Sudah Kantongi Rekomendasi 2 Partai

Surabaya
Kantor PNM Mekaar Syariah di Mojokerto Terbakar, 4 Motor Karyawan Hangus

Kantor PNM Mekaar Syariah di Mojokerto Terbakar, 4 Motor Karyawan Hangus

Surabaya
Operator Mesin Bubut di Malang Tewas Tergilas Mesin Pengolah Tanah

Operator Mesin Bubut di Malang Tewas Tergilas Mesin Pengolah Tanah

Surabaya
Kedai Kopi Unik di Malang, Kasih Harga Murah untuk Pengunjung Berbahasa Walikan

Kedai Kopi Unik di Malang, Kasih Harga Murah untuk Pengunjung Berbahasa Walikan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com