NGANJUK, KOMPAS.com – Ratusan pekerja PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin (22/8/2022).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan apsirasi karena gaji yang diterima dari perusahaan kemasan karung plastik itu selama ini tidak menyentuh Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk
Selain karena gaji tak sesuai UMK, aksi demo yang dilakukan para pekerja juga dilatarbelakangi oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) empat karyawan.
Keempat pegawai yang kena PHK tersebut di antaranya ialah Koordinator SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar, Joko Wahyudi.
“Empat (yang kena PHK), itu pengurus semua, pengurus SBTP FSBI PT Gunawan Fajar. Saya selaku ketua, Ariwibowo Divisi Pembelaan, sama Bendahara Siti Nurul Qomariyah, dan Yulius,” ujar Joko kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah Pekarangan, Kakek di Nganjuk Bakar Rumah Tetangga
Joko bercerita, ia bersama tiga rekannya di-PHK setelah keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan pihak pabrik mengenai jam istirahat.
Menurutnya, pihak perusahaan melarang karyawannya keluar pabrik saat jam tersebut.
“Saya sebagai pengurus (SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar) komplain ke manajemen. Itu pun manajemen tetap ngotot,” tuturnya.
Baca juga: Teriakan Puan Maharani Presiden Menggema Saat Rapat PDI-P di Nganjuk
Menurut Joko, pihaknya memiliki alasan tersendiri mengapa keberatan atas kebijakan larangan keluar pabrik saat jam istirahat.
Di antaranya karena fasilitas di PT. Gunawan Fajar seperti tempat makan dan tempat ibadah belum memadai.
“Itu kan belum siap perusahaan ngasih fasilitas itu,” kata Joko.
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
Sebelum aturan tersebut keluar, lanjut Joko, pekerja PT. Gunawan Fajar kerap keluar pabrik sewaktu jam istirahat.
Joko menuturkan, jam kerja di pabrik dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Istirahat berlangsung pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
“Kebanyakan kan (pekerja) dekat rumah, teman-teman kan dekat rumah, makanya pas istirahat itu (biasanya) pulang,” jelasnya.
Baca juga: Program Dosen Pulang Kampung IPB Rintis Agrowisata Perdana di Nganjuk
Adapun semenjak larangan keluar pabrik saat jam istirahat diberlakukan, para pekerja mendapat fasilitas makan dari pabrik. Hanya saja, Joko menilai fasilitas makan yang diberikan tidak layak.
“Menunya itu kadang nasi sama bihun, sama kubis, enggak ada lauknya sama sekali. Memang enggak bayar, gratis, cuma kurang layak. Kan fasilitas istirahat juga belum maksimal di perusahaan itu,” sebut Joko.
Sementara akibat memprotes kebijakan tersebut, Joko beserta ketiga koleganya dipecat oleh manajemen per 4 Agustus 2022.
“Intinya kami tetap ingin bekerja di dalam,” pinta Joko.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Nganjuk Ditahan Kejari
HRD PT. Gunawan Fajar, Yulian, tak menampik bahwa pihaknya telah memberhentikan Joko dan ketiga pengurus SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar.
“Itu keputusan direksi,” ucap Yulian.
Menurut Yulian, keputusan tersebut diambil karena keempatnya tidak bersedia mengikuti ketentuan perusahaan.
“Karena memang saat kemarin deadlock, kan tidak bisa mengikuti ketentuan perusahaan, ya sudah akhirnya ada keputusan seperti itu (PHK), disampaikan langsung ke mereka,” tutur Yulian.
Yulian melanjutkan, sebenarnya pihaknya telah menyiapkan kompensasi untuk keempat pekerja PT Gunawan Fajar yang di-PHK. Namun kompensasi tersebut urung diberikan karena beberapa pertimbangan.
“Kompensasi ada, sudah kita siapkan, cuma mereka menempuh jalur lain (demonstrasi),” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.