MADIUN, KOMPAS.com– Upaya seorang kurir yang hendak mengirim narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, berhasil digagalkan.
Kurir narkoba bernama BBR diringkus setelah petugas menabrakkan gerobak sampah pada sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Peristiwanya terjadi Senin (8/8/2022) siang kemarin. Petugas berhasil menggagalkan upaya kurir mengirim narkoba ke dalam Lapas" ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mengaku Pilot, Pria Asal Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Mobil Perempuan di Madiun
Zaeroji menjelaskan, penangkapan bermula saat warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu hendak melancarkan aksinya dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang Lapas.
Melihat tingkah pelaku yang mencurigakan, seorang petugas Lapas bernama Lukman yang berada di luar, menegur BBR.
Saat ditegur BBR malah mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Seketika, Lukman berteriak meminta bantuan petugas lainnya untuk menangkap BBR.
Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Kota Madiun Mulai Divaksinasi Booster Kedua
Mendengar teriakan Lukman, seorang petuga Lapas yang bertugas mengawal narapidana program asimilasi langsung beraksi.
“Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada di sampingnya mengenai sepeda motor yang dikendarai BBR,” ujar Zaeroji.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Porang Jadi Beras Akan Dibangun di Madiun, Produksi 8 Ton Sehari
BBR pun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya.
Petugas langsung membekuk pelaku dan menyita barang bukti berupa ketapel yang digunakan pria itu melempar narkoba ke dalam Lapas.
Tak hanya itu petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh BBR. Kepada petugas, BBR mengaku memberikan ciri-ciri barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu.
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak
Mendapatkan informasi tersebut, tim mencoba mencari keberadaan narkoba yang dilempar ke dalam lapas dengan ketapel.
Setelah dicari selama 2,5 jam, narkoba yang dibungkus plastik ungu ditemukan dibawah pohon pisang dekat gereja lapas.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova segera menghubungi Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi untuk memeriksa bungkusan tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, di dalam bungkusan terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.