MADIUN,KOMPAS.com - Personel Polres Madiun Kota menangkap MR (54), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
MR ditangkap karena diduga membawa kabur uang dan mobil seorang perempuan berinisial IS (46). Perbuatan itu dilakukan MR usai keduanya bertemu di sebuah hotel di Madiun.
Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Adu Banteng dengan Avanza di Madiun, 2 Orang Terluka
"Jadi modusnya tersangka ini mengaku diri sebagai seorang pilot. Korban yang kepincut, mau diajak tidur hingga mobilnya dibawa lari tersangka saat korban sementara mandi di hotel," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan di Madiun, Selasa (9/7/2022) siang.
Tatar menuturkan, petaka yang menimpa IS, warga Kabupaten Nganjuk, itu bermula ketika berkenalan dengan MR di media sosial Facebook pada awal Juni 2022.
MR mengaku bekerja sebagai pilot di sebuah maskapai penerbangan milik pemerintah. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kartu identitas yang menyebutkan dirinya seorang pilot.
Termakan bujuk rayu tersangka, korban lalu mau diajak bertemu dan menginap di sebuah hotel di Jalan Citandui, Kota Madiun.
Saat korban mandi, kata Tatar, tersangka membawa lari mobil Toyota Avanza mili korban. Tak hanya itu, tersangka juga membawa dompet berisi uang Rp 950.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan ponsel Samsung Galaxy A20s.
"Saat korban mandi, tersangka membawa kabur dompet, uang, handphone dan mobil milik korban," tandas Tatar.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 108 juta. Tak terima dengan ulah tersangka, korban melapor ke Polres Madiun Kota.
Sekitar sebulan melakukan penyelidikan, polisi membekuk MR di Kota Madiun. Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza yang dicuri tersangka.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Porang Jadi Beras Akan Dibangun di Madiun, Produksi 8 Ton Sehari
"Mobil kami sita di rumah tersangka di Mojokerto," jelas Tatar yang didampingi Kasi Humas, Iptu Supriyanto.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.