Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pilot, Pria Asal Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Mobil Perempuan di Madiun

Kompas.com - 09/08/2022, 11:40 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN,KOMPAS.com - Personel Polres Madiun Kota menangkap MR (54), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

MR ditangkap karena diduga membawa kabur uang dan mobil seorang perempuan berinisial IS (46). Perbuatan itu dilakukan MR usai keduanya bertemu di sebuah hotel di Madiun.

Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Adu Banteng dengan Avanza di Madiun, 2 Orang Terluka

"Jadi modusnya tersangka ini mengaku diri sebagai seorang pilot. Korban yang kepincut, mau diajak tidur hingga mobilnya dibawa lari tersangka saat korban sementara mandi di hotel," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan di Madiun, Selasa (9/7/2022) siang.

Tatar menuturkan, petaka yang menimpa IS, warga Kabupaten Nganjuk, itu bermula ketika berkenalan dengan MR di media sosial Facebook pada awal Juni 2022.

MR mengaku bekerja sebagai pilot di sebuah maskapai penerbangan milik pemerintah. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kartu identitas yang menyebutkan dirinya seorang pilot.

Termakan bujuk rayu tersangka, korban lalu mau diajak bertemu dan menginap di sebuah hotel di Jalan Citandui, Kota Madiun.

Saat korban mandi, kata Tatar, tersangka membawa lari mobil Toyota Avanza mili korban. Tak hanya itu, tersangka juga membawa dompet berisi uang Rp 950.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan ponsel Samsung Galaxy A20s.

"Saat korban mandi, tersangka membawa kabur dompet, uang, handphone dan mobil milik korban," tandas Tatar.

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 108 juta. Tak terima dengan ulah tersangka, korban melapor ke Polres Madiun Kota.

Sekitar sebulan melakukan penyelidikan, polisi membekuk MR di Kota Madiun. Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza yang dicuri tersangka.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Porang Jadi Beras Akan Dibangun di Madiun, Produksi 8 Ton Sehari

"Mobil kami sita di rumah tersangka di Mojokerto," jelas Tatar yang didampingi Kasi Humas, Iptu Supriyanto.

MR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com