MALANG, KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang merekam seorang pengendara sepeda motor wanita menegur sopir mobil pria yang merokok.
Peristiwa itu terjadi di pertigaan lampu merah yang diduga berada di Malang, Jawa Timur.
Kejadian itu direkam oleh pengendara sepeda motor hingga viral diunggah di media sosial TikTok. Dalam video klarifikasinya, perempuan tersebut kesal karena sopir mobil membuang abu rokok sembarangan.
Baca juga: Berawal dari Konvoi dan Tak Terima Ditegur, Kelompok Perguruan Silat di Malang Bentrok dengan Warga
Pada video terlihat, sopir mobil cuek hingga abu rokok berhamburan meski telah ditegur oleh pengendara motor tersebut.
Video itu turut diunggah dalam akun Facebook dan ramai dikomentari warganet.
Pemilik akun, Ramadhan Boedi Prasetyo menyampaikan, dirinya juga memiliki pengalaman pahit ketika berkendara di jalan karena kerap kali terkena abu rokok dari pengendara lain.
Kejadian itu dialami di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang pada 6 Agustus lalu. Abu rokok dari pengendara lain mengenai matanya.
"Efeknya bikin mata perih aja, bersyukur enggak fatal dan kondisi berkendara pelan. Itu juga sudah pakai helm full face," kata Boedi saat dikonfirmasi via Facebook Messenger pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Bentrok Kelompok Perguruan Silat dengan Warga di Malang
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menyampaikan pihaknya akan menindak pengendara yang merokok ketika berkendara di jalan.
Dia menyampaikan bahwa perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan bagi pengendara yang merokok itu sendiri dan pengguna jalan lainnya, seperti memecah konsentrasi karena harus fokus menyetir dan di satu sisi memegang rokok.
"Itu bisa berpotensi terjadinya kecelakaan, bisa diri sendiri atau melibatkan orang lain. Kami mengimbau untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain ketika berkendara, etika berkendara harus ada," katanya.
Baca juga: Pemancing di Malang Temukan Granat Tangan, Diduga Masih Aktif
Perlu diketahui, larangan soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pelaku yang bandel merokok sembari menyetir tanpa mempedulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.