Saat ini, tersangka dititipkan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan karena di Sampang tidak ada tempat khusus bagi pelaku kriminal anak.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau 15 tahun penjara.
Motif tersangka membunuh teman bermainnya karena ingin memiliki perhiasan anting dan gelang emas milik korban.
Baca juga: Balita Kecanduan Aroma Pertalite di Sampang, Terancam Alami Kerusakan Jantung dan Paru-paru
Sebelumnya diberitakan, pelaku membunuh korban pada Senin (10/7/2022).
Pelaku mengikat tangan dan kaki, kemudian menutup mulut korban dengan kain kerudung.
Leher korban kemudian dijerat menggunakan tali. Karena korban masih meronta, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepalanya menggunakan batu bata.
Setelah korban tewas, jasadnya kemudian dibuang ke selokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.