Menurut Joko, gerakan penggalangan donasi di kalangan jemaah Shiddiqiyah merupakan suatu kegiatan yang biasa terjadi.
“Penggalangan dana bagi Shiddiqiyah itu bukan hal yang luar biasa, bukan hal yang asing bagi Shiddiqiyah karena hari-hari kita dididik untuk bersedekah,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 318 orang simpatisan MSA (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.
Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan
Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSA di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat "menginap" di Mapolres, ratusan simpatisan MSA akhirnya dipulangkan Jumat petang.
Nasib berbeda dialami lima simpatisan yang lain. Polisi menetapkan lima orang itu sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.