BANYUWANGI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap tujuh orang geng motor yang meresahkan masyarakat di Banyuwangi.
Mirisnya, empat dari tujuh orang itu merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah EF (16) dan AOS (15) asal Kecamatan Muncar serta FR (15) dan ZF (16) asal Kecamatan Srono.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobrana Praja mengatakan, keanggotaan geng motor itu terorganisir. Mereka sengaja membentuk satu komunitas untuk melakukan aksi kekerasan yang meresahkan.
Baca juga: Kronologi Geng Motor di Banyuwangi Rampas Barang dan Aniaya Korbannya
“Kami belum bisa menyebut komunitas mereka sebagai geng motor secara definitif ya, tapi mereka adalah anak-anak muda yang semacam membangun eksistensi supaya keberadaannya ditakuti sehingga melakukan berbagai aksi itu,” kata Agus di Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: 7 Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Peradilan anak
Karena masih di bawah umur, polisi menerapkan sistem peradilan anak terhadap empat tersangka itu.
“Artinya, mereka mendapat perlakuan khusus selama proses penyidikan hingga persidangan,” katanya.
Menurut Agus, pihaknya sudah mendahulukan penyerahan berkas keempat pelaku anak itu. Dalam waktu satu minggu ke depan, kasusnya akan disidangkan terlebih dahulu.
Selama proses penyidikan, mereka didampingi tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.