Salin Artikel

Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan

JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, mengungkap adanya penggalangan dana untuk membebaskan simpatisan MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.

Meski begitu, polisi memastikan bahwa simpatisan MSA yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dibebaskan dengan uang.

Seperti diketahui, sebanyak 323 simpatisan MSA ditahan polisi karena merintangi petugas saat menjemput paksa MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).

Dari 323 orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun 318 orang lainnya dipulangkan dari kantor polisi.

Gerakan penggalangan donasi di kalangan jemaah Shiddiqiyah dan simpatisan MSA muncul seiring penahanan terhadap lima simpatisan MSA itu. Rencananya, hasil donasi akan digunakan untuk membebaskan simpatisan MSA dari kantor polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, gerakan penggalangan dana untuk membebaskan simpatisan MSA yang ditahan polisi beredar di WhatsApp sejak Jumat (8/7/2022).

“Dari informasi yang kami terima, penggalangan dana itu untuk membebaskan saudara-saudaranya yang ditahan. Itu beredar mulai Jumat yang lalu,” kata Giadi, Senin (11/7/2022).

Dia meminta masyarakat, khususnya jemaah Shiddiqiyah, tidak percaya begitu saja dengan narasi-narasi dalam aksi penggalangan donasi yang sudah beredar.

Giadi menjelaskan, simpatisan MSA yang menjadi tahanan polisi tidak bisa dibebaskan dengan uang, tetapi dari terpenuhinya unsur pelanggaran pidana.

Polisi, lanjut dia, telah membebaskan 318 simpatisan MSA. Mereka dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi unsur sebagai pelaku utama yang berusaha merintangi upaya polisi menjemput paksa MSA.

Adapun lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang memiliki unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jadi tidak benar bahwa untuk membebaskan tahanan memerlukan uang. Kami tegaskan, jangan percaya dengan informasi tersebut,” ujar Giadi.

Dia menambahkan, informasi penggalangan donasi untuk membebaskan simpatisan MSA yang ditahan polisi beredar secara berantai melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan informasi penggalangan dana dengan narasi untuk biaya membebaskan tahanan.

Tanggapan Shiddiqiyah

Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah Joko Herwanto menyebut bahwa di kalangan jemaah Shiddiqiyah ada kebiasaan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban sesama.

“Itu yang bagian dari kepedulian dari saudara-saudara kami untuk memberikan kontribusi sesuai kemampuan. Tidak dikandung maksud peruntukannya untuk persoalan hukum atau mengalir pada pihak-pihak lain,” kata Joko, Senin (11/7/2022) malam.

Meski begitu, Joko menegaskan, tidak ada penggalangan donasi untuk biaya membebaskan jemaah Shiddiqiyah atau simpatisan MSA yang ditahan polisi karena diduga merintangi polisi yang menjemput paksa MSA.

“Kami pastikan tidak ada (dana mengalir untuk membebaskan tahanan),” ujar Joko.

“Penggalangan dana bagi Shiddiqiyah itu bukan hal yang luar biasa, bukan hal yang asing bagi Shiddiqiyah karena hari-hari kita dididik untuk bersedekah,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 318 orang simpatisan MSA (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.

Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSA di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat "menginap" di Mapolres, ratusan simpatisan MSA akhirnya dipulangkan Jumat petang.

Nasib berbeda dialami lima simpatisan yang lain. Polisi menetapkan lima orang itu sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/092320578/polisi-ungkap-adanya-penggalangan-dana-untuk-bebaskan-simpatisan-msa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke