Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Kompas.com - 28/04/2024, 19:40 WIB
Hamim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Mujiono (64), tersangka pembunuhan istrinya yang menyerahkan diri ke polisi dikabarkan meninggal.

Menurut informasi dari kepolisian, warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu sebelumnya meminum racun tikus untuk bunuh diri usai mencekik sang istri. Namun ia meninggal saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr Koesma Tuban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan tersangka pembunuhan istrinya di Kecamatan Grabagan meninggal.

"Iya benar, tersangka meninggal sekitar pukul 14.00 WIB tadi, di RSUD dr Koesma Tuban," kata AKP Rianto kepada Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Rianto menjelaskan, tersangka sebelumnya memiliki riwayat sakit ginjal dan dijadwalkan akan menjalani operasi medis di rumah sakit.

Sakit yang diderita tersangka kembali kambuh setelah menenggak racun tikus dan racun gulma usai mencekik istrinya.

"Tersangka ada riwayat sakit ginjal, dan sakitnya kambuh saat kemarin mencoba bunuh diri minum racun tikus yang dicampur racun gulma itu," terangnya.

Sebelumnya, tersangka membunuh istrinya, Tamirah (60), karena kesal ditinggal terlalu lama saat korban menjenguk sang cucu di Surabaya. 

Usai mencekik istrinya hingga tewas, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun tikus yang dicampur racun gulma. 

Namun, percobaan bunuh diri tersangka gagal dan hanya merasakan mual dan muntah-muntah.

Selanjutnya, tersangka mendatangi kantor Polsek Grabagan untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Dalam penyidikan, tersangka pun mengakui perbuatannya dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. 

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makelar Judi Online di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi Online di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Surabaya
Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Surabaya
Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Surabaya
Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com