Ratusan simpatisan MSA, ungkap Giadi, telah dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang. Mereka dibebaskan tanpa menyetor biaya kepada polisi.
Adapun lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang memiliki unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jadi tidak benar bahwa untuk membebaskan tahanan memerlukan uang. Kami tegaskan, jangan percaya dengan informasi tersebut,” ujar Giadi.
Baca juga: Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya
Dia menambahkan, informasi penggalangan donasi untuk membebaskan simpatisan MSA yang ditahan polisi beredar secara berantai melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan informasi penggalangan dana dengan narasi untuk biaya membebaskan tahanan.
Tanggapan Shiddiqiyah
Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah Joko Herwanto menyebut bahwa di kalangan jemaah Shiddiqiyah ada kebiasaan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban sesama.
“Itu yang bagian dari kepedulian dari saudara-saudara kami untuk memberikan kontribusi sesuai kemampuan. Tidak dikandung maksud peruntukannya untuk persoalan hukum atau mengalir pada pihak-pihak lain,” kata Joko, Senin (11/7/2022) malam.
Meski begitu, Joko menegaskan, tidak ada penggalangan donasi untuk biaya membebaskan jemaah Shiddiqiyah atau simpatisan MSA yang ditahan polisi karena diduga merintangi polisi yang menjemput paksa MSA.
“Kami pastikan tidak ada (dana mengalir untuk membebaskan tahanan),” ujar Joko.