KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, memasuki babak baru.
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa kasus tersebut, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore. Penjemputan paksa JE sempat dihalangi oleh pihak keluarga.
JE ditahan setelah melalui 19 kali persidangan yang digelar secara tertutup sejak Februari 2022.
Terkait penahanan JE, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, penahanan JE bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.
Ia mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim agar JE ditahan, yakni pada April dan awal Juli lalu.
Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).
Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya pada Senin siang.
Kasus yang menyeret pendiri sekolah tak memengaruhi aktivitas lingkungan di SMA Selamat Pagi Indonesia.
Pada Kamis (7/7/2022), ativitas di SMA tersebut berjalan dengan normal. Sejumlah anak terlihat membersihkan mushala dan sebagian yang lain membersihkan taman serta menyirami bunga.
Bahkan, kamar hotel yang berada di dalam lingkungan SPI dikabarkan telah penuh oleh pengunjung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.