Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka, Halangi Petugas hingga Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim

Kompas.com - 08/07/2022, 18:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan lima simpatisan MSA, anak kiai Jombang, sebagai tersangka karena menghalang-halangi petugas.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi mengatakan, awalnya terdapat 323 orang simpatisan yang diamankan ke Mapolres Jombang.

Dari ratusan orang itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput MSA.

Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya

“Dari 323 orang yang kita amankan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan hari ini ada 5 orang,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat.

Dia mengungkapkan, kelima orang tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput tersangka kasus pencabulan.

Pelanggaran pidana tersebut yakni menabrak personel Jatanras, menabrak anggota Satuan Polisi Lalu Lintas, serta merintangi polisi saat akan masuk ke Pesantren Shiddiqiyah.

“Saudara D melakukan tindakan menghalangi petugas berupa menabrak personel Jatanras. Kemudian menabrak anggota Satuan Lalu Lintas di Flyover Ploso,” ungkap Giadi.

Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya

Sedangkan empat orang lainnya, kata Giadi, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalang-halangi polisi yang melakukan pencarian MSA di pesantren milik ayahnya.

“Kemudian 4 orang lainnya menabrak personel Jatanras, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim, serta merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar dia.

Dikatakan Giadi, kelima simpatisan tersebut dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng

Sementara itu, Giadi menambahkan, sebanyak 318 simpatisan MSA dipulangkan karena tidak memenuhi sebagai pelaku utama pengadangan kepada petugas yang sedang melakukan upaya penegakan hukum.

Sebagaimana diberitakan, MSA (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi, Kamis (7/7/2022) malam.

Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.

MSA, anak kiai di Jombang itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com