SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang perkara pencabulan santri oleh MSA, pada Senin, 18 Juli 2022.
PN Surabaya juga telah menyiapkan majelis hakim untuk memimpin sidang tersebut.
"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata dikonfirmasi, Senin (11/7/2022) sore.
Baca juga: 10 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus MSA di PN Surabaya, Termasuk Kajati Jatim
Sementara majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.
Seperti diberitakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSA, putra kiai salah satu pesantren di Jombang tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.
Baca juga: Izin Ponpes yang Dipimpin Ayah MSA Dicabut, Pengurus: Kegiatan Masih Berjalan Normal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.
"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya pada Jumat (8/7/2022).
Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di PN Jombang.
"Antisipasi pengerahan massa," terangnya.
Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.