Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Mulut Arist Merdeka Sirait hingga Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Kompas.com, 6 Juli 2022, 16:40 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (6/7/2022).

Sidang dengan terdakwa Julianto Eka Putra itu diwarnai adu mulut antara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dan kuasa hukum terdakwa serta aksi damai yang berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Malang.

Adu mulut antara Arist Merdeka Sirait dan kuasa hukum terdakwa terjadi sebelum sidang berlangsung pada pukul 10.20 WIB. Saat itu, kuasa hukum terdakwa meneriakkan 'Hidup Kak Seto!' yang membuat Arist Merdeka Sirait geram.

Baca juga: Jaksa Ajukan Penahanan Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Arist mendatangi meja kuasa hukum terdakwa dan menuding dengan telunjuk tangannya sambil terlihat berdebat dengan sang kuasa hukum.

Arist kemudian ditenangkan oleh seorang perempuan yang ada di sampingnya dan beberapa orang lainnya. Arist menilai perkataan kuasa hukum terdakwa tidak etis.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu, Kak Seto Berharap Sekolah Tak Ditutup

Dia terpancing emosi karena menurutnya perkataan kuasa hukum terdakwa berkaitan dengan pernyataan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang beberapa waktu lalu menuding organisasinya ilegal.

"Hanya saling mendukung, (dari kuasa hukum terdakwa kepada) saksi ahli psikolog berinisial SM (Seto Mulyadi), dihadapan saya mengatakan yang tidak lazim atau konyol," kata Arist saat diwawancarai.

Dia menyampaikan bahwa Komnas PA saat ini telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial dan memiliki legal standing dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dalam suatu keterangan pers menyatakan bahwa Komnas PA ilegal, kalau ilegal kita tidak ada lagi di Indonesia. Sementara ini kita masih punya MoU dengan Kementerian Sosial, legal standing Kemenkumham, kita masih menggunakan kantor dari pemerintah," katanya.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa oleh JPU. Persidangan berakhir pada pukul 13.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/7/2022).

"Sidang selanjutnya agenda tuntutan oleh penuntut umum," kata Edi secara singkat saat diwawancarai.

Baca juga: Terduga Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dapat Pendampingan dari LPSK

Aksi damai dukung korban

Sementara itu, aksi damai dari belasan orang pendukung korban mewarnai jalannya sidang di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Mereka menuntut majelis hakim dan JPU untuk benar-benar adil dalam memproses perkara tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Fuad Dwiyono mengatakan, pihaknya mendesak agar keadilan dalam kasus tersebut bisa ditegakkan. Dia berharap kejahatan seksual tidak ada lagi di bumi Arema.

Baca juga: 2 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

"Predator harus dihukum, selamatkan generasi anak bangsa, tidak dibenarkan kekerasan terhadap anak, mudah-mudahan hakim dan jaksa jeli melihat permasalahan yang ada," kata Fuad dalam orasinya.

Pria yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Batu itu menyampaikan bahwa tidak mungkin kasus tersebut memuat unsur kebohongan dari korban. Karena itu, massa aksi meminta terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.

"Anak-anak kita harus dilindungi, diperjuangkan, ada belasan (saksi) korban lainnya yang melaporkan, jadi tidak mungkin korban berbohong, perjuangkan hak-hak anak," katanya.

Menurutnya, jika kasus tersebut hanya menghasilkan putusan hukuman yang tidak sebanding, maka tidak menutup kemungkinan akan membuka celah adanya pelaku kejahatan seksual lainnya.

Fuad juga heran mengapa kasus tersebut bergulir lama hingga hampir satu tahun belum selesai.

"Kalau itu dibiarkan tunggu korban-korban selanjutnya, kasus eksploitasi terhadap anak harus dihukum setimpal pelakunya, ada apa kasus ini sudah bergulir hampir satu tahun belum selesai, ayo kita tegakkan kebenaran," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau