MALANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum mengajukan penahanan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, JEP, kepada majelis hakim.
Hal ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang pada Rabu (13/4/2022).
Permohonan tersebut dilayangkan secara tertulis kepada majelis hakim dan masih dalam pertimbangan.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu, Kak Seto Berharap Sekolah Tak Ditutup
"Alasannya dari proses sidang yang berjalan, kemudian dari fakta persidangan, makanya kami memohon kepada majelis hakim untuk dilakukan penahanan tapi belum disetujui," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo saat dihubungi via telepon, Rabu.
Edi mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan jaksa mengajukan penahanan rutan terhadap terdakwa JEP yang juga pemilik sekolah SPI.
Namun ia tak memerinci pertimbangan tersebut karena termasuk dalam substansi persidangan.
"Kami tidak boleh detail menjelaskan, tapi berdasarkan dari saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan, sudah masuk ke teknis itu," jelasnya.
Baca juga: Terduga Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dapat Pendampingan dari LPSK
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan tak menahan terdakwa karena merupakan kewenangannya dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Meski begitu, menurut Edi, jaksa tetap berupaya mengajukan penahanan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
"Memang kewenangan menahan di majelis hakim, tapi tidak salahnya kami memohon," ujarnya.
Edi menyampaikan hingga saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa. Pada sidang Rabu kemarin, pihaknya menghadirkan saksi berinisial CR.
Baca juga: PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu
Sidang pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada 20 April mendatang.
Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua saksi yang mangkir untuk diperiksa dengan upaya paksa.
"Tadi ada saksi yang sudah dipanggil tapi tidak datang, kami juga sudah memohon ke majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung dengan upaya paksa, kami berdebat dengan kuasa hukum terdakwa tidak bisa kalau dihadirkan secara online," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.