Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual SPI, Pemilik Sekolah Didakwa 4 Pasal Alternatif

Kompas.com - 16/02/2022, 18:08 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, JEP, didakwa dengan empat tuntutan alternatif dakwaan terkait kasus dugaan kekerasan seksual. 

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A pada Rabu (16/2/2022).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Mohammad Indarto mengatakan bahwa JEP  didakwa dengan pasal alternatif atau beberapa pilihan dakwaan.

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu ke Kejaksaan

"Pasalnya bukan berlapis tapi dakwaan alternatif karena ada bedanya. Nanti dipilih dari sekian dakwaan itu mana yang dibuktikan dalam persidangan. Jadi beda, bukan dakwaan kumulatif," ujar Indarto, Rabu. 

Untuk dakwaan pertama, kata dia, JEP didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pendiri Sekolah SPI di Batu Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara terkait terdakwa yang tak ditahan, Indarto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Djuanto. 

"Kewenangan itu dari majelis hakim dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun karena majelis hakim yang tahu berkaitan dengan kepentingan persidangan ke depannya. Atau hak prerogatif dari majelis hakim," ungkapnya.

Dia juga mengklarifikasi beredarnya informasi yang menyebut saksi korban ada lebih 20 orang.

"Dalam perkara ini saksi korban yang diajukan adalah satu orang sebagaimana yang ada di dakwaan yaitu atas nama inisial SDS. Jangan sampai berkembang korbannya sekitar 20 lebih," katanya.

Indarto menuturkan, persidangan digelar tertutup karena berkaitan dengan perkara asusila. Nantinya sidang akan digelar terbuka pada saat sidang pembacaan putusan. 

"Pada proses awal dakwaan, pembuktian, pembelaan itu semua tertutup, kecuali pada saat pembacaan putusan harus terbuka," terangnya.

Baca juga: 5 Fakta Kota Batu, Kota Apel yang Pernah Berjuluk Swiss Kecil di Pulau Jawa

Tak ajukan eksepsi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu yang juga salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan, tak ada pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com