MALANG, KOMPAS.com - Sederet karangan bunga mengelilingi Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur sebagai upaya menuntut pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual segera ditahan, Rabu (23/2/2022).
Terlihat beragam tulisan dari karangan bunga tersebut seperti 'Hukum Julianto Eka Putra Bos SPI Seumur Hidup', kemudian 'Hoi Pak Hakim Hukum Seumur Hidup Predator Seksual Anak', hingga 'Cabut Ijin dan Tutup SPI Kota Batu' dan lainnya.
Sejumlah karangan bunga itu di antaranya berasal dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI), Komnas PA Kota Batu, Komnas PA Jawa Timur dan lainnya.
Baca juga: Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda
Aksi juga dilakukan oleh massa dari pemerhati anak yang membawa poster dan banner dengan beragam tulisan serta beberapa disematkan foto terdakwa JEP.
Di antaranya untuk tulisan 'Waspada Sex Monster', 'Hakim & Jaksa Jangan Bermain-main dengan Kasus Pelecahan Seksual', 'Predator Sexual dibiarkan berkeliaran tidak tahan' dan lainnya.
Karangan bunga dan aksi tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi.
Meski sidang itu akhirnya ditunda karena hakim sedang positif Covid-19.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga terlihat mendampingi kegiatan aksi tersebut mengatakan, karangan bunga dan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal perkara tersebut supaya berjalan berdasarkan asas keadilan.
Baca juga: BPCB Jatim Temukan Batu Lingga dan Arca Agastya Saat Penggalian Situs Srigading Malang
Dalam kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempertanyakan terdakwa JEP yang tidak dilakukan penahanan.
"Mengapa pada sidang pertama tidak ditahan, enggak lazim ini, karena saya sudah 37 tahun menangani perkara kejahatan seksual, maka timbul pertanyaan apakah kasus ini masuk angin? Atau mengendap," ungkapnya, Rabu.
Menurutnya, penahanan terdakwa JEP penting dilakukan supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Dia juga mempertanyakan pernyataan hakim yang beralasan terdakwa JEP tidak ditahan karena hak prerogatif hakim.
Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.
"Alasan kooperatif seperti apa, alasan hak prerogatif hakim itu yang mana, itu tidak ada alasan, nanti pada sidang selanjutnya kami akan mempertanyakan terkait tidak dilakukan penahanan kepada JEP kepada hakim, apa alasannya," katanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menilai, aksi dan karangan bunga itu sangat menyudutkan dan tidak patut untuk didengar.