Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Kirim Karangan Bunga ke Alun-alun Kota Batu, Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Ditahan

Kompas.com - 23/02/2022, 20:42 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Sederet karangan bunga mengelilingi Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur sebagai upaya menuntut pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual segera ditahan, Rabu (23/2/2022). 

Terlihat beragam tulisan dari karangan bunga tersebut seperti 'Hukum Julianto Eka Putra Bos SPI Seumur Hidup', kemudian 'Hoi Pak Hakim Hukum Seumur Hidup Predator Seksual Anak', hingga 'Cabut Ijin dan Tutup SPI Kota Batu' dan lainnya.

Sejumlah karangan bunga itu di antaranya berasal dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI), Komnas PA Kota Batu, Komnas PA Jawa Timur dan lainnya.

Baca juga: Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

Aksi juga dilakukan oleh massa dari pemerhati anak yang membawa poster dan banner dengan beragam tulisan serta beberapa disematkan foto terdakwa JEP.

Di antaranya untuk tulisan 'Waspada Sex Monster', 'Hakim & Jaksa Jangan Bermain-main dengan Kasus Pelecahan Seksual', 'Predator Sexual dibiarkan berkeliaran tidak tahan' dan lainnya.

Karangan bunga dan aksi tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi.

Meski sidang itu akhirnya ditunda karena hakim sedang positif Covid-19.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga terlihat mendampingi kegiatan aksi tersebut mengatakan, karangan bunga dan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal perkara tersebut supaya berjalan berdasarkan asas keadilan.

Baca juga: BPCB Jatim Temukan Batu Lingga dan Arca Agastya Saat Penggalian Situs Srigading Malang

Dalam kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempertanyakan terdakwa JEP yang tidak dilakukan penahanan.

"Mengapa pada sidang pertama tidak ditahan, enggak lazim ini, karena saya sudah 37 tahun menangani perkara kejahatan seksual, maka timbul pertanyaan apakah kasus ini masuk angin? Atau mengendap," ungkapnya, Rabu.

Menurutnya, penahanan terdakwa JEP penting dilakukan supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dia juga mempertanyakan pernyataan hakim yang beralasan terdakwa JEP tidak ditahan karena hak prerogatif hakim.

Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

"Alasan kooperatif seperti apa, alasan hak prerogatif hakim itu yang mana, itu tidak ada alasan, nanti pada sidang selanjutnya kami akan mempertanyakan terkait tidak dilakukan penahanan kepada JEP kepada hakim, apa alasannya," katanya.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menilai, aksi dan karangan bunga itu sangat menyudutkan dan tidak patut untuk didengar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com