Salin Artikel

Adu Mulut Arist Merdeka Sirait hingga Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (6/7/2022).

Sidang dengan terdakwa Julianto Eka Putra itu diwarnai adu mulut antara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dan kuasa hukum terdakwa serta aksi damai yang berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Malang.

Adu mulut antara Arist Merdeka Sirait dan kuasa hukum terdakwa terjadi sebelum sidang berlangsung pada pukul 10.20 WIB. Saat itu, kuasa hukum terdakwa meneriakkan 'Hidup Kak Seto!' yang membuat Arist Merdeka Sirait geram.

Arist mendatangi meja kuasa hukum terdakwa dan menuding dengan telunjuk tangannya sambil terlihat berdebat dengan sang kuasa hukum.

Arist kemudian ditenangkan oleh seorang perempuan yang ada di sampingnya dan beberapa orang lainnya. Arist menilai perkataan kuasa hukum terdakwa tidak etis.

Dia terpancing emosi karena menurutnya perkataan kuasa hukum terdakwa berkaitan dengan pernyataan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang beberapa waktu lalu menuding organisasinya ilegal.

"Hanya saling mendukung, (dari kuasa hukum terdakwa kepada) saksi ahli psikolog berinisial SM (Seto Mulyadi), dihadapan saya mengatakan yang tidak lazim atau konyol," kata Arist saat diwawancarai.

Dia menyampaikan bahwa Komnas PA saat ini telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial dan memiliki legal standing dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dalam suatu keterangan pers menyatakan bahwa Komnas PA ilegal, kalau ilegal kita tidak ada lagi di Indonesia. Sementara ini kita masih punya MoU dengan Kementerian Sosial, legal standing Kemenkumham, kita masih menggunakan kantor dari pemerintah," katanya.


Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa oleh JPU. Persidangan berakhir pada pukul 13.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/7/2022).

"Sidang selanjutnya agenda tuntutan oleh penuntut umum," kata Edi secara singkat saat diwawancarai.

Aksi damai dukung korban

Sementara itu, aksi damai dari belasan orang pendukung korban mewarnai jalannya sidang di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Mereka menuntut majelis hakim dan JPU untuk benar-benar adil dalam memproses perkara tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Fuad Dwiyono mengatakan, pihaknya mendesak agar keadilan dalam kasus tersebut bisa ditegakkan. Dia berharap kejahatan seksual tidak ada lagi di bumi Arema.

"Predator harus dihukum, selamatkan generasi anak bangsa, tidak dibenarkan kekerasan terhadap anak, mudah-mudahan hakim dan jaksa jeli melihat permasalahan yang ada," kata Fuad dalam orasinya.

Pria yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Batu itu menyampaikan bahwa tidak mungkin kasus tersebut memuat unsur kebohongan dari korban. Karena itu, massa aksi meminta terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.

"Anak-anak kita harus dilindungi, diperjuangkan, ada belasan (saksi) korban lainnya yang melaporkan, jadi tidak mungkin korban berbohong, perjuangkan hak-hak anak," katanya.

Menurutnya, jika kasus tersebut hanya menghasilkan putusan hukuman yang tidak sebanding, maka tidak menutup kemungkinan akan membuka celah adanya pelaku kejahatan seksual lainnya.

Fuad juga heran mengapa kasus tersebut bergulir lama hingga hampir satu tahun belum selesai.

"Kalau itu dibiarkan tunggu korban-korban selanjutnya, kasus eksploitasi terhadap anak harus dihukum setimpal pelakunya, ada apa kasus ini sudah bergulir hampir satu tahun belum selesai, ayo kita tegakkan kebenaran," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/06/164046178/adu-mulut-arist-merdeka-sirait-hingga-aksi-damai-warnai-sidang-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke