Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa oleh JPU. Persidangan berakhir pada pukul 13.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/7/2022).
"Sidang selanjutnya agenda tuntutan oleh penuntut umum," kata Edi secara singkat saat diwawancarai.
Baca juga: Terduga Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dapat Pendampingan dari LPSK
Aksi damai dukung korban
Sementara itu, aksi damai dari belasan orang pendukung korban mewarnai jalannya sidang di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Mereka menuntut majelis hakim dan JPU untuk benar-benar adil dalam memproses perkara tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Fuad Dwiyono mengatakan, pihaknya mendesak agar keadilan dalam kasus tersebut bisa ditegakkan. Dia berharap kejahatan seksual tidak ada lagi di bumi Arema.
Baca juga: 2 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
"Predator harus dihukum, selamatkan generasi anak bangsa, tidak dibenarkan kekerasan terhadap anak, mudah-mudahan hakim dan jaksa jeli melihat permasalahan yang ada," kata Fuad dalam orasinya.
Pria yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Batu itu menyampaikan bahwa tidak mungkin kasus tersebut memuat unsur kebohongan dari korban. Karena itu, massa aksi meminta terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.
"Anak-anak kita harus dilindungi, diperjuangkan, ada belasan (saksi) korban lainnya yang melaporkan, jadi tidak mungkin korban berbohong, perjuangkan hak-hak anak," katanya.
Menurutnya, jika kasus tersebut hanya menghasilkan putusan hukuman yang tidak sebanding, maka tidak menutup kemungkinan akan membuka celah adanya pelaku kejahatan seksual lainnya.
Fuad juga heran mengapa kasus tersebut bergulir lama hingga hampir satu tahun belum selesai.
"Kalau itu dibiarkan tunggu korban-korban selanjutnya, kasus eksploitasi terhadap anak harus dihukum setimpal pelakunya, ada apa kasus ini sudah bergulir hampir satu tahun belum selesai, ayo kita tegakkan kebenaran," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.