GRESIK, KOMPAS.com - ADP (44) dan AN (36), pasangan suami istri (pasutri) asal Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Grand New Xenia dengan nomor polisi N 1877 IU.
Mobil itu milik Ulin Nuha (33), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula saat ADP bertemu dengan korban pada 16 Februari 2022. Saat itu, ADP bermaksud untuk menyewa mobil korban untuk operasional usaha tahu dan tempe di wilayah Jombang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 2 M di Madiun, Jaksa Periksa 2 Staf Petrokimia Gresik
"Dalam akad sewa mobil Xenia tersebut, tersangka mengatakan sewa mobil tersebut untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Jombang. Adapun kesepakatan akad sewa tersebut hanya lisan," ujar Windu kepada awak media, Selasa (5/7/2022).
Atas itikad tersebut, korban kemudian menyerahkan mobil serta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna putih tersebut. Saat itu disepakati biaya sewa Rp 7,5 juta per bulan.
Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem
Namun, pada akhir Mei 2022, tersangka AN dan ADP menggadaikan mobil tersebut kepada kerabatnya berinisial J senilai Rp 30 juta tanpa sepengetahuan korban. J, yang juga telah menjadi tersangka, menggadaikan mobil itu kepada seseorang yang berada di Surabaya.
Korban yang curiga dengan keberadaan mobil miliknya, sempat meminta kepada tersangka agar mobil miliknya dikembalikan dan tidak akan disewakan lagi.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
"Pasutri ini menggadaikan kepada J sebesar Rp 30 juta. Namun oleh J, mobil itu digadaikan lagi ke orang Surabaya," ucap Windu.