Windu menjelaskan, tersangka ADP dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, AN dikenakan Pasal 55 KUHP lantaran turut serta.
Sedangkan tersangka J yang merupakan kakak dari AN disangka dengan Pasal 480 KUHP selaku penadah. J ditahan di Polres Gresik karena kasus serupa.
Baca juga: Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Anggota DPRD
"Sampai saat ini, mobil yang digadaikan oleh tersangka J masih belum ditemukan dan orang yang membeli masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk estimasi kerugian sekitar Rp 260 juta," kata Windu.
Meski telah menjadi tersangka, AN belum ditahan dengan pertimbangan memiliki tiga orang anak. Dua anak masih berusia di bawah sepuluh tahun.
"Istrinya (AN) asas kemanusiaan masih urus anak, tidak ditahan. Namun tidak lepas jerat hukum dikenakan Pasal 55 KUHP. Berkas lanjut terus,” tutur Windu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang