GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pria menikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif, Arif Syaifullah, Krisna alias Sutrisno dan Nurhudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik.
Saiful berperan menjadi mempelai laki-laki, Arif selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno yang menikahkan, sedangkan Nurhudi selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.
Baca juga: Ketua BK DPRD Gresik Dicopot, Buntut Hadir di Acara Pria Nikahi Domba
Empat orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara khusus untuk Arif Syaifullah, juga dikenai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menetapkan empat orang menjadi tersangka, pihak kepolisian menjalankan sejumlah prosedur penyelidikan untuk memastikan bahwa penanganan kasus itu tanpa intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Pria Nikahi Domba di Gresik Naik ke Penyidikan
Mulai dari penerimaan laporan, melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli, menaikkan status menjadi penyidikan, hingga melaksanakan gelar perkara.
"Ada 21 orang saksi (yang dimintai keterangan) dan tiga saksi ahli. Ada ahli ITE, agama dan ahli bahasa," ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Nur Azis menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) malam. Kendati demikian, para tersangka masih belum dilakukan penahanan. Sebab masih akan dipanggil dengan status tersangka.
Nur Azis mengatakan, pihaknya telah menjalankan rangkaian proses hukum sekitar 20 hari, dari sejak menerima laporan hingga dilakukan penetapan tersangka pada hari ini, Jumat (1/7/2022).