Salin Artikel

Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka

GRESIK, KOMPAS.com - ADP (44) dan AN (36), pasangan suami istri (pasutri) asal Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Grand New Xenia dengan nomor polisi N 1877 IU.

Mobil itu milik Ulin Nuha (33), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula saat ADP bertemu dengan korban pada 16 Februari 2022. Saat itu, ADP bermaksud untuk menyewa mobil korban untuk operasional usaha tahu dan tempe di wilayah Jombang.

"Dalam akad sewa mobil Xenia tersebut, tersangka mengatakan sewa mobil tersebut untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Jombang. Adapun kesepakatan akad sewa tersebut hanya lisan," ujar Windu kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

Atas itikad tersebut, korban kemudian menyerahkan mobil serta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna putih tersebut. Saat itu disepakati biaya sewa Rp 7,5 juta per bulan.

Namun, pada akhir Mei 2022, tersangka AN dan ADP menggadaikan mobil tersebut kepada kerabatnya berinisial J senilai Rp 30 juta tanpa sepengetahuan korban. J, yang juga telah menjadi tersangka, menggadaikan mobil itu kepada seseorang yang berada di Surabaya.

Korban yang curiga dengan keberadaan mobil miliknya, sempat meminta kepada tersangka agar mobil miliknya dikembalikan dan tidak akan disewakan lagi.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

"Pasutri ini menggadaikan kepada J sebesar Rp 30 juta. Namun oleh J, mobil itu digadaikan lagi ke orang Surabaya," ucap Windu.


Windu menjelaskan, tersangka ADP dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, AN dikenakan Pasal 55 KUHP lantaran turut serta.

Sedangkan tersangka J yang merupakan kakak dari AN disangka dengan Pasal 480 KUHP selaku penadah. J ditahan di Polres Gresik karena kasus serupa.

"Sampai saat ini, mobil yang digadaikan oleh tersangka J masih belum ditemukan dan orang yang membeli masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk estimasi kerugian sekitar Rp 260 juta," kata Windu.

Meski telah menjadi tersangka, AN belum ditahan dengan pertimbangan memiliki tiga orang anak. Dua anak masih berusia di bawah sepuluh tahun.

"Istrinya (AN) asas kemanusiaan masih urus anak, tidak ditahan. Namun tidak lepas jerat hukum dikenakan Pasal 55 KUHP. Berkas lanjut terus,” tutur Windu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/05/212217878/gadaikan-mobil-sewa-pasutri-di-gresik-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com