Salin Artikel

Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka

GRESIK, KOMPAS.com - ADP (44) dan AN (36), pasangan suami istri (pasutri) asal Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Grand New Xenia dengan nomor polisi N 1877 IU.

Mobil itu milik Ulin Nuha (33), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula saat ADP bertemu dengan korban pada 16 Februari 2022. Saat itu, ADP bermaksud untuk menyewa mobil korban untuk operasional usaha tahu dan tempe di wilayah Jombang.

"Dalam akad sewa mobil Xenia tersebut, tersangka mengatakan sewa mobil tersebut untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Jombang. Adapun kesepakatan akad sewa tersebut hanya lisan," ujar Windu kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

Atas itikad tersebut, korban kemudian menyerahkan mobil serta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna putih tersebut. Saat itu disepakati biaya sewa Rp 7,5 juta per bulan.

Namun, pada akhir Mei 2022, tersangka AN dan ADP menggadaikan mobil tersebut kepada kerabatnya berinisial J senilai Rp 30 juta tanpa sepengetahuan korban. J, yang juga telah menjadi tersangka, menggadaikan mobil itu kepada seseorang yang berada di Surabaya.

Korban yang curiga dengan keberadaan mobil miliknya, sempat meminta kepada tersangka agar mobil miliknya dikembalikan dan tidak akan disewakan lagi.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

"Pasutri ini menggadaikan kepada J sebesar Rp 30 juta. Namun oleh J, mobil itu digadaikan lagi ke orang Surabaya," ucap Windu.


Windu menjelaskan, tersangka ADP dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, AN dikenakan Pasal 55 KUHP lantaran turut serta.

Sedangkan tersangka J yang merupakan kakak dari AN disangka dengan Pasal 480 KUHP selaku penadah. J ditahan di Polres Gresik karena kasus serupa.

"Sampai saat ini, mobil yang digadaikan oleh tersangka J masih belum ditemukan dan orang yang membeli masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk estimasi kerugian sekitar Rp 260 juta," kata Windu.

Meski telah menjadi tersangka, AN belum ditahan dengan pertimbangan memiliki tiga orang anak. Dua anak masih berusia di bawah sepuluh tahun.

"Istrinya (AN) asas kemanusiaan masih urus anak, tidak ditahan. Namun tidak lepas jerat hukum dikenakan Pasal 55 KUHP. Berkas lanjut terus,” tutur Windu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/05/212217878/gadaikan-mobil-sewa-pasutri-di-gresik-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke