Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Buronan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Batu Ditangkap Kejaksaan

Kompas.com - 24/06/2022, 18:25 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 


Di hari yang sama, Tim Tabur juga menangkap DPO bernama Panca Sambodo Suwardi sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Terpidana Panca Sambodo terbukti ikut serta dalam perkara korupsi pengadaan buku dalam kegiatan penyusunan profil daerah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016.

Adanya pengadaan buku itu terbukti tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja.

Kemudian mengajukan pelunasan pembayaran terhadap barang yang belum diterima, menerima pembayaran 100 persen berupa pelunasan atas pekerjaan cetak buku yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta hal lainnya.

Kegiatan pengadaan buku itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 129.321.545.

Baca juga: Diduga Panik Hadapi PMK, Peternak di Ngantang Malang Jual Murah Ratusan Sapi

Terpidana Panca Sambodo pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, pria tersebut tidak memenuhi pemanggilan selanjutnya tanpa alasan yang jelas dan keberadaannya tidak diketahui.

Sedangkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan untuk menetapkan terpidana Panca Sambodo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu pada 7 Desember 2017, dia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses hukum dari perkara tersebut berjalan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Pada persidangan tanggal 28 Agustus 2018 terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada terpidana Panca Sambodo.

Seperti, terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan yakni 5 tahun penjara.

"Kemudian Alhamdulillah, pagi ini (24/6/2022) sekitar jam 07.30 WIB dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Batu membawa terpidana Panca Sambodo Suwardi yang telah masuk dalam daftar DPO sekitar 4 tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang untuk menjalani hukuman pidananya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com