BATU, KOMPAS.com - Satlantas Polres Batu telah melakukan penindakan kepada 1.839 pelanggar lalu lintas dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022 hingga Senin (20/6/2022).
Berdasarkan data Polres Batu, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di lampu lalu lintas perempatan BCA merekam 867 pelanggar.
Baca juga: Motor Pabrik Furnitur di Kota Batu Hilang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV
Sedangkan penggunaan kamera ETLE mobile dengan mobil integrated node capture attitude record (INCAR) didapatkan sebanyak 113 pelanggar.
Ditambah sebanyak 859 pelanggar yang terjaring secara manual dengan mendapatkan teguran.
Kasatlantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, tidak semua pelanggar merupakan warga Kota Batu. Beberapa pengendara ditemui dengan nomor polisi dari luar daerah.
"Pelanggar wisatawan ada, karena kita menemukan ada kendaraan dengan plat nomor W Sidoarjo, atau P Banyuwangi dan lainnya, mungkin mereka sedang berlibur di Kota Batu," kata Indah di Mapolres Batu, Selasa (21/6/2022).
Para pelanggar terdiri dari pengendara roda dua dan roda empat. Para pengendara roda dua yang melanggar rata-rata tidak memakai helm.
Sementara untuk kendaraan roda empat, didominasi oleh pengemudi yang tak memakai sabuk pengaman.
Menurut Indah, jumlah pelanggaran tergolong tinggi karena aktivitas masyarakat juga sudah normal, termasuk wisata.
Namun sejauh ini, pengendara yang kedapatan melanggar masih didominasi oleh orangtua yang mengantar dan menjemput anaknya sekolah.
"Rata-rata pelanggaran yang kami dapatkan saat pagi hari dan siang hari, aktivitas mulai berjalan terutama orangtua yang mengantarkan anaknya ke sekolah yang mungkin masih banyak tidak tertib berlalulintas terutama penggunaan helm," katanya.
Operasi Patuh Semeru 2022 sudah berjalan sejak 13 Juni dan berakhir pada 26 Juni mendatang. Rata-rata setiap harinya bisa didapatkan ratusan pelanggar dari tilang secara elektronik.
Kemudian untuk Mobil INCAR beroperasi selama 24 jam dengan menyasar jalan-jalan raya.
"Paling muternya di alun-alun, Jalan Gajahmada, kemudian sekitar TMP (Taman Makam Pahlawan), kita tidak menyasar pelosok desa, nantinya masyarakat risih karena tidak pantas juga," katanya.
Mereka yang kedapatan melanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat sesuai yang ada di kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.