Salin Artikel

2 Buronan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Batu Ditangkap Kejaksaan

Keduanya bernama Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.

Mereka ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (23/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, terpidana Budiono Iksan ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Gondean, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sekitar pukul 12.06 WIB.

Budiono tersandung perkara tindak pidana korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2002.

Saat melakukan perbuatannya, terpidana Budiono menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu.

Terpidana Budiono telah turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural tidak berdasarkan pada aturan yang berlaku sesuai PP Nomor 12 tahun 2002.

Surat Keputusan kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali Kota Batu pada saat itu telah direkayasa.


Rekayasa itu antara lain mencantumkan jabatan struktural fiktif, mencantumkan nomor pertimbangan palsu atas nama orang lain, atau dari Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah diterbitkan.

Atas adanya perbuatan terpidana bersama rekannya bernama Herry Satmoko telah mengakibatkan kerugian dari keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Berjalannya proses hukum dalam perkara tersebut, terakhir kali pada tahun 2015 telah terbit putusan dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Budiono bersama satu rekannya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Kemudian atas putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusi terhadap rekannya terpidana Herry Satmoko pada Kamis (2/11/2017) dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang.

"Sedangkan terpidana Budiono saat itu setelah dilakukan upaya pencarian keberadaannya tidak diketahui, sehingga kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Jumat (24/6/2022).

Pada tanggal 25 Juli 2017 telah terbit surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) (P-48) Nomor Print-372/O.5.44/Fuh.1/07/2017 terkait pencarian dan penangkapan terhadap terpidana Budiono.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum, setelah dipanggil secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama 3 kali," katanya.

Kemudian Kejaksaan Negeri Kota Batu mengirim surat kepada kepolisian pada 22 Januari 2018 perihal bantuan pencarian dan penangkapan terpidana.

Pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan lanjutan pencarian keberadaan terpidana Budiono.

"Terpidana Budiono Iksan ditangkap pada pukul 12.45 WIB, kemarin Kamis (23/6/2022) di Jalan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. Yang bersangkutan telah masuk dalam DPO selama 5 tahun," katanya.



Di hari yang sama, Tim Tabur juga menangkap DPO bernama Panca Sambodo Suwardi sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Terpidana Panca Sambodo terbukti ikut serta dalam perkara korupsi pengadaan buku dalam kegiatan penyusunan profil daerah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016.

Adanya pengadaan buku itu terbukti tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja.

Kemudian mengajukan pelunasan pembayaran terhadap barang yang belum diterima, menerima pembayaran 100 persen berupa pelunasan atas pekerjaan cetak buku yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta hal lainnya.

Kegiatan pengadaan buku itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 129.321.545.

Terpidana Panca Sambodo pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, pria tersebut tidak memenuhi pemanggilan selanjutnya tanpa alasan yang jelas dan keberadaannya tidak diketahui.

Sedangkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan untuk menetapkan terpidana Panca Sambodo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu pada 7 Desember 2017, dia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses hukum dari perkara tersebut berjalan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Pada persidangan tanggal 28 Agustus 2018 terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada terpidana Panca Sambodo.

Seperti, terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan yakni 5 tahun penjara.

"Kemudian Alhamdulillah, pagi ini (24/6/2022) sekitar jam 07.30 WIB dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Batu membawa terpidana Panca Sambodo Suwardi yang telah masuk dalam daftar DPO sekitar 4 tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang untuk menjalani hukuman pidananya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/24/182505678/2-buronan-kasus-korupsi-di-lingkungan-pemkot-batu-ditangkap-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke