Salin Artikel

2 Buronan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Batu Ditangkap Kejaksaan

Keduanya bernama Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.

Mereka ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (23/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, terpidana Budiono Iksan ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Gondean, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sekitar pukul 12.06 WIB.

Budiono tersandung perkara tindak pidana korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2002.

Saat melakukan perbuatannya, terpidana Budiono menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu.

Terpidana Budiono telah turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural tidak berdasarkan pada aturan yang berlaku sesuai PP Nomor 12 tahun 2002.

Surat Keputusan kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali Kota Batu pada saat itu telah direkayasa.


Rekayasa itu antara lain mencantumkan jabatan struktural fiktif, mencantumkan nomor pertimbangan palsu atas nama orang lain, atau dari Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah diterbitkan.

Atas adanya perbuatan terpidana bersama rekannya bernama Herry Satmoko telah mengakibatkan kerugian dari keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Berjalannya proses hukum dalam perkara tersebut, terakhir kali pada tahun 2015 telah terbit putusan dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Budiono bersama satu rekannya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Kemudian atas putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusi terhadap rekannya terpidana Herry Satmoko pada Kamis (2/11/2017) dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang.

"Sedangkan terpidana Budiono saat itu setelah dilakukan upaya pencarian keberadaannya tidak diketahui, sehingga kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Jumat (24/6/2022).

Pada tanggal 25 Juli 2017 telah terbit surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) (P-48) Nomor Print-372/O.5.44/Fuh.1/07/2017 terkait pencarian dan penangkapan terhadap terpidana Budiono.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum, setelah dipanggil secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama 3 kali," katanya.

Kemudian Kejaksaan Negeri Kota Batu mengirim surat kepada kepolisian pada 22 Januari 2018 perihal bantuan pencarian dan penangkapan terpidana.

Pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan lanjutan pencarian keberadaan terpidana Budiono.

"Terpidana Budiono Iksan ditangkap pada pukul 12.45 WIB, kemarin Kamis (23/6/2022) di Jalan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. Yang bersangkutan telah masuk dalam DPO selama 5 tahun," katanya.



Di hari yang sama, Tim Tabur juga menangkap DPO bernama Panca Sambodo Suwardi sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Terpidana Panca Sambodo terbukti ikut serta dalam perkara korupsi pengadaan buku dalam kegiatan penyusunan profil daerah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016.

Adanya pengadaan buku itu terbukti tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja.

Kemudian mengajukan pelunasan pembayaran terhadap barang yang belum diterima, menerima pembayaran 100 persen berupa pelunasan atas pekerjaan cetak buku yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta hal lainnya.

Kegiatan pengadaan buku itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 129.321.545.

Terpidana Panca Sambodo pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, pria tersebut tidak memenuhi pemanggilan selanjutnya tanpa alasan yang jelas dan keberadaannya tidak diketahui.

Sedangkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan untuk menetapkan terpidana Panca Sambodo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu pada 7 Desember 2017, dia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses hukum dari perkara tersebut berjalan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Pada persidangan tanggal 28 Agustus 2018 terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada terpidana Panca Sambodo.

Seperti, terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan yakni 5 tahun penjara.

"Kemudian Alhamdulillah, pagi ini (24/6/2022) sekitar jam 07.30 WIB dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Batu membawa terpidana Panca Sambodo Suwardi yang telah masuk dalam daftar DPO sekitar 4 tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang untuk menjalani hukuman pidananya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/24/182505678/2-buronan-kasus-korupsi-di-lingkungan-pemkot-batu-ditangkap-kejaksaan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com