Rekayasa itu antara lain mencantumkan jabatan struktural fiktif, mencantumkan nomor pertimbangan palsu atas nama orang lain, atau dari Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah diterbitkan.
Atas adanya perbuatan terpidana bersama rekannya bernama Herry Satmoko telah mengakibatkan kerugian dari keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Berjalannya proses hukum dalam perkara tersebut, terakhir kali pada tahun 2015 telah terbit putusan dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Budiono bersama satu rekannya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Baca juga: Diduga Baru Dilahirkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Batu
Kemudian atas putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusi terhadap rekannya terpidana Herry Satmoko pada Kamis (2/11/2017) dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang.
"Sedangkan terpidana Budiono saat itu setelah dilakukan upaya pencarian keberadaannya tidak diketahui, sehingga kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Jumat (24/6/2022).
Pada tanggal 25 Juli 2017 telah terbit surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) (P-48) Nomor Print-372/O.5.44/Fuh.1/07/2017 terkait pencarian dan penangkapan terhadap terpidana Budiono.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum, setelah dipanggil secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama 3 kali," katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 Juni 2022
Kemudian Kejaksaan Negeri Kota Batu mengirim surat kepada kepolisian pada 22 Januari 2018 perihal bantuan pencarian dan penangkapan terpidana.
Pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan lanjutan pencarian keberadaan terpidana Budiono.
"Terpidana Budiono Iksan ditangkap pada pukul 12.45 WIB, kemarin Kamis (23/6/2022) di Jalan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. Yang bersangkutan telah masuk dalam DPO selama 5 tahun," katanya.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Batu Jaring 1.839 Pelanggar Lalu Lintas