Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Buronan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Batu Ditangkap Kejaksaan

Kompas.com - 24/06/2022, 18:25 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Rekayasa itu antara lain mencantumkan jabatan struktural fiktif, mencantumkan nomor pertimbangan palsu atas nama orang lain, atau dari Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah diterbitkan.

Atas adanya perbuatan terpidana bersama rekannya bernama Herry Satmoko telah mengakibatkan kerugian dari keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Berjalannya proses hukum dalam perkara tersebut, terakhir kali pada tahun 2015 telah terbit putusan dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa Budiono bersama satu rekannya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Baca juga: Diduga Baru Dilahirkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Batu

Kemudian atas putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusi terhadap rekannya terpidana Herry Satmoko pada Kamis (2/11/2017) dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang.

"Sedangkan terpidana Budiono saat itu setelah dilakukan upaya pencarian keberadaannya tidak diketahui, sehingga kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Jumat (24/6/2022).

Pada tanggal 25 Juli 2017 telah terbit surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) (P-48) Nomor Print-372/O.5.44/Fuh.1/07/2017 terkait pencarian dan penangkapan terhadap terpidana Budiono.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum, setelah dipanggil secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama 3 kali," katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 Juni 2022

Kemudian Kejaksaan Negeri Kota Batu mengirim surat kepada kepolisian pada 22 Januari 2018 perihal bantuan pencarian dan penangkapan terpidana.

Pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan lanjutan pencarian keberadaan terpidana Budiono.

"Terpidana Budiono Iksan ditangkap pada pukul 12.45 WIB, kemarin Kamis (23/6/2022) di Jalan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. Yang bersangkutan telah masuk dalam DPO selama 5 tahun," katanya.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Batu Jaring 1.839 Pelanggar Lalu Lintas

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com