Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Motor di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 7 Sepeda Motor

Kompas.com - 18/06/2022, 17:53 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap sindikat pencuri motor yang beraksi di rumah-rumah warga di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Dua pelaku berinisial KU dan MN ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuh barang bukti berupa sepeda motor hasil curian pun disita oleh petugas.

"Pelaku dan barang bukti berupa tujuh sepeda motor diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Beli Narkoba lewat Medsos, Pria di Sumenep Ditangkap Saat Terima Paket Berisi Sabu

Widiarti menjelaskan, kasus sindikat pencurian sepeda motor tersebut terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga bernama Ainul Hori yang mengaku kehilangan motor pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Saat itu, motor milik Ainul yang diparkir di depan rumahnya di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, raib dibawa kabur maling.

Ainul kemudian berusaha mengejar motor miliknya namun tidak berhasil. Selanjutnya pada Rabu (15/6/2022) korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga: 175 Calon Jemaah Haji Asal Sumenep yang Terdeteksi Punya Penyakit Berisiko Tetap Diberangkatkan

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pencuri berinsial KU.

Kemudian pada Kamis (16/6/2022), polisi menemukan sepeda motor milik Ainul jenis Honda Beat Street beserta satu motor lainnya jenis merek Honda CRF.

"Setelah ditunjukkan kepada KU, dia mengaku bahwa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street tersebut merupakan hasil melakukan pencurian milik Ainul," kata dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Toko Jamu di Sumenep

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com