SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Toko penjual miras ilegal tersebut berkedok sebagai toko jamu sebelum akhirnya digerebek polisi berdasarkan laporan dari warga.
"Pemilik (toko) pura-pura menjual jamu, padahal di dalam tokonya ada banyak minum keras yang juga dijual," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Paranormal Palsu di Sumenep Diringkus Polisi
Widiarti menjelaskan, kasus penjualan miras ilegal berkedok toko jamu itu bermula dari adanya laporan warga bahwa banyak ditemukan pemuda yang sering pesta mira di kawasan Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Mendapati laporan itu, anggota Polres Sumenep mengintensifkan patroli di kawasan tersebut. Selanjutnya, pada Minggu (12/6/2022), polisi menemukan satu toko jamu yang diduga menjual miras ilegal tersebut.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Bantuan Operasional Pesantren, 4 Warga Sumenep Ditahan
Di hari yang sama, toko milik pria berinisial NT tersebut digerebek polisi dan didapati ratusan botol miras ada di dalam toko.
"Pemilik toko dan barang bukti kita amankan ke Polres Sumenep untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.