SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Toko penjual miras ilegal tersebut berkedok sebagai toko jamu sebelum akhirnya digerebek polisi berdasarkan laporan dari warga.
"Pemilik (toko) pura-pura menjual jamu, padahal di dalam tokonya ada banyak minum keras yang juga dijual," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Paranormal Palsu di Sumenep Diringkus Polisi
Widiarti menjelaskan, kasus penjualan miras ilegal berkedok toko jamu itu bermula dari adanya laporan warga bahwa banyak ditemukan pemuda yang sering pesta mira di kawasan Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Mendapati laporan itu, anggota Polres Sumenep mengintensifkan patroli di kawasan tersebut. Selanjutnya, pada Minggu (12/6/2022), polisi menemukan satu toko jamu yang diduga menjual miras ilegal tersebut.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Bantuan Operasional Pesantren, 4 Warga Sumenep Ditahan
Di hari yang sama, toko milik pria berinisial NT tersebut digerebek polisi dan didapati ratusan botol miras ada di dalam toko.
"Pemilik toko dan barang bukti kita amankan ke Polres Sumenep untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.