SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SU (49) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial.
Pria yang beralamat di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, itu diringkus Polres Sumenep usai menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan melalui media sosial.
Baca juga: 175 Calon Jemaah Haji Asal Sumenep yang Terdeteksi Punya Penyakit Berisiko Tetap Diberangkatkan
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Polres Sumenep guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Mendapati laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu (15/6/2022), polisi mendapati pelaku baru menerima paket yang ternyata dipesan melalui media sosial.
"Kita langsung amankan (pelaku) di teras rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," ujar Widiarti.
Sabu ditemukan di ember berisi beras
Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan dua kantong sabu dengan berat lebih kurang dua gram dibungkus tisu putih. Narkoba itu disimpan di dalam ember berisi beras.
"Setelah barang bukti ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa dua plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, melalui media sosial. Kendati begitu, pelaku tak menyebut secara terperinci orang itu.
Baca juga: Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Sumenep, Ini Wilayah yang Dilewatinya
Kini, polisi tengah melakukan pengembangan siapa pengirim paket sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.