Kepada polisi, KU mengaku aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama-sama dengan MN. Mereka berdua beraksi dengan cara berboncengan.
Pelaku KU juga mengaku beberapa kali pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama MN yang hasil pencurian sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah MD dengan memberikan imbalan uang yang bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Baca juga: Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Toko Jamu di Sumenep
"Di hari itu juga kami mendatangi rumah MN dan menemukan lima sepeda motor yang juga hasil curian. Kita langsung amankan," ujar Widiarti.
Polisi, lanjut Widiarti, masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pelaku MD juga masih dalam proses pengejaran.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Subs 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.