Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Narkoba lewat Medsos, Pria di Sumenep Ditangkap Saat Terima Paket Berisi Sabu

Kompas.com - 16/06/2022, 16:32 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SU (49) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial.

Pria yang beralamat di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, itu diringkus Polres Sumenep usai menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan melalui media sosial.

Baca juga: 175 Calon Jemaah Haji Asal Sumenep yang Terdeteksi Punya Penyakit Berisiko Tetap Diberangkatkan

"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Polres Sumenep guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Mendapati laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu (15/6/2022), polisi mendapati pelaku baru menerima paket yang ternyata dipesan melalui media sosial.

"Kita langsung amankan (pelaku) di teras rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," ujar Widiarti.

Sabu ditemukan di ember berisi beras

Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan dua kantong sabu dengan berat lebih kurang dua gram dibungkus tisu putih. Narkoba itu disimpan di dalam ember berisi beras.

"Setelah barang bukti ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa dua plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, melalui media sosial. Kendati begitu, pelaku tak menyebut secara terperinci orang itu.

Baca juga: Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Sumenep, Ini Wilayah yang Dilewatinya

Kini, polisi tengah melakukan pengembangan siapa pengirim paket sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tersangka Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Ditangkap

Tersangka Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Ditangkap

Surabaya
Vonis untuk 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 39 Miliar

Vonis untuk 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 39 Miliar

Surabaya
'Melarang TikTok Jualan demi Pedagang Offline, di Saat yang Sama Mematikan Rezeki Penjual yang Belum Punya Toko'

"Melarang TikTok Jualan demi Pedagang Offline, di Saat yang Sama Mematikan Rezeki Penjual yang Belum Punya Toko"

Surabaya
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Baluran Situbondo

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Baluran Situbondo

Surabaya
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Surabaya
Penyelenggara Karnaval Berujung Duka di Malang Ternyata Tak Kantongi Izin Penutupan Jalan

Penyelenggara Karnaval Berujung Duka di Malang Ternyata Tak Kantongi Izin Penutupan Jalan

Surabaya
Sepekan Dibuka, Bromo Ramai Dikunjungi Wisatawan, Bekas Kebakaran Masih Tampak

Sepekan Dibuka, Bromo Ramai Dikunjungi Wisatawan, Bekas Kebakaran Masih Tampak

Surabaya
Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Semua Partai Waspada, Presiden di Belakangnya

Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Semua Partai Waspada, Presiden di Belakangnya

Surabaya
3 Hutan di Sumenep Rawan Kebakaran, Warga Diminta Waspada

3 Hutan di Sumenep Rawan Kebakaran, Warga Diminta Waspada

Surabaya
Tetesan Air Garam Kerap Picu Kecelakaan, Polisi di Sumenep Patroli Sasar Truk Pengangkut

Tetesan Air Garam Kerap Picu Kecelakaan, Polisi di Sumenep Patroli Sasar Truk Pengangkut

Surabaya
Mahasiswa Baru Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior gara-gara Rambut

Mahasiswa Baru Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior gara-gara Rambut

Surabaya
Selidiki Dugaan 5 Oknum Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Jadi Caleg, Bawaslu Minta Keterangan BKD

Selidiki Dugaan 5 Oknum Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Jadi Caleg, Bawaslu Minta Keterangan BKD

Surabaya
Perjuangan Ibu di Kediri Rawat Anak Disabilitas hingga Kematian Menjemput Keduanya

Perjuangan Ibu di Kediri Rawat Anak Disabilitas hingga Kematian Menjemput Keduanya

Surabaya
Petani di Probolinggo Jadi Korban Perampokan, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Petani di Probolinggo Jadi Korban Perampokan, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Surabaya
Pabrik Kerupuk di Magetan Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Pabrik Kerupuk di Magetan Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com