Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Narkoba lewat Medsos, Pria di Sumenep Ditangkap Saat Terima Paket Berisi Sabu

Kompas.com - 16/06/2022, 16:32 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SU (49) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial.

Pria yang beralamat di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, itu diringkus Polres Sumenep usai menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan melalui media sosial.

Baca juga: 175 Calon Jemaah Haji Asal Sumenep yang Terdeteksi Punya Penyakit Berisiko Tetap Diberangkatkan

"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Polres Sumenep guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Mendapati laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu (15/6/2022), polisi mendapati pelaku baru menerima paket yang ternyata dipesan melalui media sosial.

"Kita langsung amankan (pelaku) di teras rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," ujar Widiarti.

Sabu ditemukan di ember berisi beras

Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan dua kantong sabu dengan berat lebih kurang dua gram dibungkus tisu putih. Narkoba itu disimpan di dalam ember berisi beras.

"Setelah barang bukti ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa dua plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan dikonsumsi sendiri," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, melalui media sosial. Kendati begitu, pelaku tak menyebut secara terperinci orang itu.

Baca juga: Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Sumenep, Ini Wilayah yang Dilewatinya

Kini, polisi tengah melakukan pengembangan siapa pengirim paket sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com