Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Bisakah Pengelola Bus Disanksi Pidana?

Kompas.com - 20/05/2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022), menewaskan 15 orang.

Peristiwa ini telah diinvestigasi oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dari tempat kejadian, KNKT menemukan sejumlah temuan, seperti sopir diduga tidur pulas ketika mengemudi, sopir saat kecelakaan merupakan kernet, dan kecepatan bus di bawah 100 kilometer per jam.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, temuan-temuan KNKT itu bisa menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menyelidiki kecelakaan tunggal ini.

Baca juga: 3 Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Tol Mojokerto, Sopir Bus Tidur Pulas hingga Pengemudi Ternyata Kernet

Menurut Azas, polisi harus turut memeriksa pengelola bus pariwisata tersebut. Pasalnya, pengelola dinilai lalai terhadap anak buahnya sehingga mengakibatkan belasan nyawa melayang.

Jika perusahaan bus pariwisata tersebut terbukti lalai, izin usaha mereka bisa dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Setelahnya polisi juga bisa menindak. Bahwasannya manajemen lalai bekerja dengan baik. Mereka bisa langsung kena Pasal 359 dan 360 KUHP itu,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Sebagai informasi, Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat tentang kelalaian yang berujung luka hingga kematian.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Sumo Jadi 15 Orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com