Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Bisakah Pengelola Bus Disanksi Pidana?

Kompas.com - 20/05/2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022), menewaskan 15 orang.

Peristiwa ini telah diinvestigasi oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dari tempat kejadian, KNKT menemukan sejumlah temuan, seperti sopir diduga tidur pulas ketika mengemudi, sopir saat kecelakaan merupakan kernet, dan kecepatan bus di bawah 100 kilometer per jam.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, temuan-temuan KNKT itu bisa menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menyelidiki kecelakaan tunggal ini.

Baca juga: 3 Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Tol Mojokerto, Sopir Bus Tidur Pulas hingga Pengemudi Ternyata Kernet

Menurut Azas, polisi harus turut memeriksa pengelola bus pariwisata tersebut. Pasalnya, pengelola dinilai lalai terhadap anak buahnya sehingga mengakibatkan belasan nyawa melayang.

Jika perusahaan bus pariwisata tersebut terbukti lalai, izin usaha mereka bisa dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Setelahnya polisi juga bisa menindak. Bahwasannya manajemen lalai bekerja dengan baik. Mereka bisa langsung kena Pasal 359 dan 360 KUHP itu,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Sebagai informasi, Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat tentang kelalaian yang berujung luka hingga kematian.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Sumo Jadi 15 Orang

Selain itu, terang Azas, pihak-pihak terkait juga bisa menyelidiki apakah bus pariwisata yang terlibat kecelakaan itu mempunyai izin operasional atau tidak.

“Ada tidak izin operasionalnya? Jangan-jangan PO (Perusahaan Otobus)-nya juga belum punya izin usaha,” ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Pengamat: Polisi Harus Tegas Saat Selidiki Kasus Ini

Azas menilai, hukuman berat bagi pengelola bus, yakni pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana, bisa diberikan untuk memberikan efek jera.

“Selama ini dalam kasus-kasus serupa, saya tidak mendengar perusahaan bus kena sanksi. Sanksi bisa diberikan biar mereka jera,” ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Karawang dan Tol Sumo, Pengamat Usulkan Pengelola Armada Diperiksa: Jangan Cuma Sopirnya

Agar kasus serupa tak terulang, Azas meminta Kemenhub untuk mengawasi perusahaan-perusahaan otobus.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini enggak ada pengawasan dan dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul korban-korban lainnya,” tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com