Selain itu, terang Azas, pihak-pihak terkait juga bisa menyelidiki apakah bus pariwisata yang terlibat kecelakaan itu mempunyai izin operasional atau tidak.
“Ada tidak izin operasionalnya? Jangan-jangan PO (Perusahaan Otobus)-nya juga belum punya izin usaha,” ucapnya.
Azas menilai, hukuman berat bagi pengelola bus, yakni pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana, bisa diberikan untuk memberikan efek jera.
“Selama ini dalam kasus-kasus serupa, saya tidak mendengar perusahaan bus kena sanksi. Sanksi bisa diberikan biar mereka jera,” ungkapnya.
Agar kasus serupa tak terulang, Azas meminta Kemenhub untuk mengawasi perusahaan-perusahaan otobus.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini enggak ada pengawasan dan dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul korban-korban lainnya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.