Salin Artikel

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Bisakah Pengelola Bus Disanksi Pidana?

KOMPAS.com - Kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022), menewaskan 15 orang.

Peristiwa ini telah diinvestigasi oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dari tempat kejadian, KNKT menemukan sejumlah temuan, seperti sopir diduga tidur pulas ketika mengemudi, sopir saat kecelakaan merupakan kernet, dan kecepatan bus di bawah 100 kilometer per jam.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, temuan-temuan KNKT itu bisa menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menyelidiki kecelakaan tunggal ini.

Menurut Azas, polisi harus turut memeriksa pengelola bus pariwisata tersebut. Pasalnya, pengelola dinilai lalai terhadap anak buahnya sehingga mengakibatkan belasan nyawa melayang.

Jika perusahaan bus pariwisata tersebut terbukti lalai, izin usaha mereka bisa dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Setelahnya polisi juga bisa menindak. Bahwasannya manajemen lalai bekerja dengan baik. Mereka bisa langsung kena Pasal 359 dan 360 KUHP itu,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Sebagai informasi, Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat tentang kelalaian yang berujung luka hingga kematian.


Selain itu, terang Azas, pihak-pihak terkait juga bisa menyelidiki apakah bus pariwisata yang terlibat kecelakaan itu mempunyai izin operasional atau tidak.

“Ada tidak izin operasionalnya? Jangan-jangan PO (Perusahaan Otobus)-nya juga belum punya izin usaha,” ucapnya.

Azas menilai, hukuman berat bagi pengelola bus, yakni pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana, bisa diberikan untuk memberikan efek jera.

“Selama ini dalam kasus-kasus serupa, saya tidak mendengar perusahaan bus kena sanksi. Sanksi bisa diberikan biar mereka jera,” ungkapnya.

Agar kasus serupa tak terulang, Azas meminta Kemenhub untuk mengawasi perusahaan-perusahaan otobus.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini enggak ada pengawasan dan dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul korban-korban lainnya,” tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/20/130000678/kecelakaan-maut-di-tol-mojokerto-tewaskan-15-orang-bisakah-pengelola-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke