Namun, surat penghentian penyelidikan itu berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri nomor 229 tahun 2021, nomor 154 tahun 2021, dan nomor KB/2/V/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yakni huruf K.
Dalam SKB tersebut menyatakan pengaduan penghinaan dalam chat grup tersebut tidak bisa ditindaklanjuti melalui UU ITE sehingga Polda Jatim memutuskan pengaduan tersebut bukan termasuk tindak pidana.
"Okelah kalau menurut polisi itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang ITE, enggak masalah. Tetapi, keyakinan kami masih bisa, di situ masih ada KUHP pasal 310," jelasnya.
Sebelumnya, Wawan melakukan pengaduan pencemaran nama baik diri pribadi dan keluarganya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah ke Polres Bojonegoro. Kasus itu lalu diambil alih Polda Jatim.
"Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2022 dinyatakan bukan tindak pidana sehingga dihentikan Polda Jatim," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang