Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus "Chat" Bupati Anna

Kompas.com - 07/04/2022, 05:03 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto alias Wawan mengajukan gugatan pra peradilan atas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim).

Pra peradilan tersebut sebagai buntut penghentian penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.

Gugatan pra peradilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022 tentang penghentian penyelidikan.

Baca juga: Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Chat WhatsApp Bupati Bojonegoro yang Diadukan Wabup

M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya terhadap Kapolda Jatim tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya bukan di Pengadilan Bojonegoro.

"Karena yang digugat adalah Polda Jatim, maka locus delicti  harus diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata M Sholeh dalam jumpa pers di ruang kerja Wakil Bupati Bojonegoro, lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, gugatan pra peradilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Sebab, mengugat pra peradilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.

Baca juga: Cerita 2 Pemuda di Bojonegoro, Beli Motor untuk Ibunda Pakai 2 Karung Uang Koin Sebanyak Rp 10 Juta

Dia menyakini penghinaan itu sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lantaran penghinaanya dilakukan di dalam chat WhatsApp grup, sehingga proses pengaduannya pada Undang-Undang (UU) ITE.

Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan

 

Namun, surat penghentian penyelidikan itu berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri nomor 229 tahun 2021, nomor 154 tahun 2021, dan nomor KB/2/V/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yakni huruf K.

Dalam SKB tersebut menyatakan pengaduan penghinaan dalam chat grup tersebut tidak bisa ditindaklanjuti melalui UU ITE sehingga Polda Jatim memutuskan pengaduan tersebut bukan termasuk tindak pidana.

Baca juga: Adukan Bupati Bojonegoro ke Polisi karena Chat WhatsApp, Wabup: Isinya Fitnah, Menyerang Pribadi dan Keluarga Saya

"Okelah kalau menurut polisi itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang ITE, enggak masalah. Tetapi, keyakinan kami masih bisa, di situ masih ada KUHP pasal 310," jelasnya.

Sebelumnya, Wawan melakukan pengaduan pencemaran nama baik diri pribadi dan keluarganya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah ke Polres Bojonegoro. Kasus itu lalu diambil alih Polda Jatim.

"Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2022 dinyatakan bukan tindak pidana sehingga dihentikan Polda Jatim," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com