Salin Artikel

Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus "Chat" Bupati Anna

Pra peradilan tersebut sebagai buntut penghentian penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.

Gugatan pra peradilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022 tentang penghentian penyelidikan.

M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya terhadap Kapolda Jatim tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya bukan di Pengadilan Bojonegoro.

"Karena yang digugat adalah Polda Jatim, maka locus delicti  harus diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata M Sholeh dalam jumpa pers di ruang kerja Wakil Bupati Bojonegoro, lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, gugatan pra peradilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Sebab, mengugat pra peradilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.

Dia menyakini penghinaan itu sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lantaran penghinaanya dilakukan di dalam chat WhatsApp grup, sehingga proses pengaduannya pada Undang-Undang (UU) ITE.


Namun, surat penghentian penyelidikan itu berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri nomor 229 tahun 2021, nomor 154 tahun 2021, dan nomor KB/2/V/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yakni huruf K.

Dalam SKB tersebut menyatakan pengaduan penghinaan dalam chat grup tersebut tidak bisa ditindaklanjuti melalui UU ITE sehingga Polda Jatim memutuskan pengaduan tersebut bukan termasuk tindak pidana.

"Okelah kalau menurut polisi itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang ITE, enggak masalah. Tetapi, keyakinan kami masih bisa, di situ masih ada KUHP pasal 310," jelasnya.

Sebelumnya, Wawan melakukan pengaduan pencemaran nama baik diri pribadi dan keluarganya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah ke Polres Bojonegoro. Kasus itu lalu diambil alih Polda Jatim.

"Kemudian pada tanggal 2 Pebruari 2022 dinyatakan bukan tindak pidana sehingga dihentikan Polda Jatim," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/07/050341478/wabup-bojonegoro-gugat-pra-peradilan-kapolda-jatim-buntut-penghentian-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke