KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Dalam kasus tersebut, Budi melaporkan Anna karena dianggap mencemarkan nama baik melalui chat di grup percakapan WhatsApp.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bupati Bojonegoro yang Dilaporkan Wakilnya Sendiri, Ini Alasannya
Alasan penghentian penyelidikan kata dia dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.
"Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini," terang Zulham.
Zulham menuturkan, grup yang dilaporkan oleh Budi bukan grup untuk umum karena hanya beranggotakan pejabat.
"Grup tersebut hanya untuk pejabat," jelasnya.
Baca juga: Tanggul Anak Sungai Bengawan Solo Jebol, Ratusan Hektar Pertanian Warga di Bojonegoro Terendam
Sebelumnya, Budi mengadukan Anna ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Budi tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp "Jurnalistik dan Informasi" yang beranggotakan pejabat Forkopimda, OPD, DPRD, dan jurnalis di Bojonegoro.
Ia terpaksa mengadukan ke polisi karena menilai tindakan Anna sudah di luar batas kewajaran dan kesabarannya.
Chat yang dilontarkan Anna dalam grup publik itu dinilai sangat merugikan dan merupakan fitnah untuk menyerang pribadi dan keluarganya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.