BOJONEGORO, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto alias Wawan mengajukan gugatan pra peradilan atas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim).
Pra peradilan tersebut sebagai buntut penghentian penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
Gugatan pra peradilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022 tentang penghentian penyelidikan.
Baca juga: Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Chat WhatsApp Bupati Bojonegoro yang Diadukan Wabup
M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya terhadap Kapolda Jatim tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya bukan di Pengadilan Bojonegoro.
"Karena yang digugat adalah Polda Jatim, maka locus delicti harus diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata M Sholeh dalam jumpa pers di ruang kerja Wakil Bupati Bojonegoro, lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, gugatan pra peradilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.
Sebab, mengugat pra peradilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.
"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.
Baca juga: Cerita 2 Pemuda di Bojonegoro, Beli Motor untuk Ibunda Pakai 2 Karung Uang Koin Sebanyak Rp 10 Juta
Dia menyakini penghinaan itu sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lantaran penghinaanya dilakukan di dalam chat WhatsApp grup, sehingga proses pengaduannya pada Undang-Undang (UU) ITE.
Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan