SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ujaran kebencian dengan pelapor Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.
Dalam kasus tersebut, Budi melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Bupati Bojonegoro Diperiksa 5 Jam soal Aduan Chat WhatsApp Wabup
Alasan penghentian penyelidikan, kata dia, lantaran dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.
"Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini," terang Zulham.
Grup yang dilaporkan sebagai sarana pencemaran nama baik, menurutnya, bukan merupakan grup untuk umum.
"Grup tersebut hanya untuk pejabat," jelasnya.
Baca juga: Wabup Adukan Bupati Bojonegoro ke Polisi karena Chat WhatsApp, PKB Jatim: Hanya Miskomunikasi
Sebelumnya, Budi Irawanto mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Wabup Wawan tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp "Jurnalistik dan Informasi".
Terdapat ratusan anggota dalam grup itu, terdiri dari pejabat Forkopimda, OPD, DPRD, dan jurnalis di Bojonegoro.
Baca juga: Polisi Panggil 3 Orang Lagi dalam Kasus Wabup VS Bupati Bojonegoro