MALANG, KOMPAS.com - Seorang suami di Kota Malang, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya yang sedang mengandung 4 bulan. Pelaku menganiaya korban karena cemburu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku bernama Romadoni (23) telah ditangkap bersama barang bukti senjata tajam (sajam) celurit yang dipakai membacok korban.
Saat ini, pria tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Malang Kota.
"Pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," kata Kompol Danang, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir
Pelaku dan korban yang berinisial DEF (23) merupakan pasangan suami istri. Keduanya baru menikah pada Desember 2023.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang di rumah kontrakan yang berada di Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat itu, korban yang dalam kondisi hamil empat bulan anak pertama sedang menonton televisi. Tiba-tiba, pelaku datang memegang HP korban dengan marah-marah.
"Kemudian, pelaku menendang korban berkali-kali di bagian paha kanan dan kiri. Selanjutnya, diseret ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban," katanya.
Baca juga: Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah dan korban lari ke rumah mertua yang letaknya berdampingan. Korban bercerita tentang kekerasan yang dialaminya itu.
Kemudian, korban kembali ke rumah kontrakannya tersebut. Tidak lama, pelaku pulang dengan membawa celurit yang biasa dipakai bersih-bersih.
Celurit itu digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku juga memukuli korban dengan gagang sapu.
Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan, kaki kiri, jari tangan kanan, pergelangan tangan kiri, serta luka memar pada lengan kanan dan lengan kiri.
Tetangga yang mendengar adanya keributan tersebut melapor ke polisi. Saat hari itu juga, polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.