MADIUN, KOMPAS.com- Kendati izin prinsip bupati belum turun, dua investor asal China nekat mendirikan gudang dan pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pantauan Kompas.com di lokasi, tampak gudang dan pabrik porang berdiri di atas lahan dengan luas ribuan meter persegi.
Selain gudang, ada pula tempat pengeringan yang didirikan di belakang gudang.
Pejabat Penilai Kelayakan Investasi Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, Alvian Toro membenarkan belum adanya izin prinsip pembangunan gudang dan pabrik pengolahan porang.
"Sampai sekarang izin prinsip (Bupati Madiun) belum ada," kata Alvian, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Sembuh dari Gangguan Jiwa, 2 Mantan ODGJ di Madiun Dihadiahi Kambing
Alvian menuturkan penutupan menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda.
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan rekomendasi penutupan jika tidak ada pengaduan atau temuan dari bidang pengawasan.
"Bila pengawasan temukan pelanggaran maka direkomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan," kata Alvian.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Bupati Madiun Gencar Operasi Pasar
Menurut Alvian, hasil monitoring pada sistem OSS terlihat perusahaan yang mendirikan gudang dan pabrik porang belum melengkapi data.
Dengan demikian perizinan dua investor tersebut belum tuntas.
"Memang sudah masuk sistem OSS tetapi kelengkapan pengisian belum dilengkapi. Oleh karena itu belum dikatakan perizinan yang ada di sana tuntas atau paripurna," jelas Alvian.
Baca juga: KRL Yogya-Solo Bakal Dikembangkan Sampai ke Madiun dan Kutoarjo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.