MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sidang perkara aborsi yang menjerat mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (15/3/2022).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi dua hakim anggota, Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Pada sidang kali ini, sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang.
Dalam sidang kali ini, Randy menyampaikan permintaan maaf kepada salah satu saksi, Fauzun Safaroh, yang merupakan ibunda NW (21) mahasiswi asal Mojokerto yang meninggal bunuh diri di pusara makam ayahnya.
Permintaan maaf dilakukan Randy setelah majelis hakim mengizinkan permintaan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Randy meminta waktu bagi kliennya untuk meminta maaf kepada Fauzun.
Setelah diizinkan hakim, Randy segera mendatangi Fauzun. Mantan polisi itu lalu bersimpuh di kaki Fauzun sembari mengucapkan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf, Ibu," kata Randy yang disambut pelukan dari ibu NW.
Menanggapi permintaan maaf dari mantan kekasih anaknya, Fauzun meminta Randy untuk bersabar.
Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi
Dalam sidang tersebut, Fauzun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menganggap Randy sebagai anaknya seiring dengan kedekatan mendiang anaknya dengan terdakwa.
"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," kata Fauzun saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Fauzun juga mengungkapkan bahwa anaknya sempat mendapatkan ancaman dari ayah Randy.
Ancaman itu diterima NW setelah dirinya melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan.
Setelah pelaporan itu, NW bercerita kepada ibunya bahwa ayah Randy sempat melontarkan ancaman serius jika janin yang dikandung NW bukan anak dari Randy.
“Dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan (anak) Randy," ungkap Fauzun.